Membongkar Celah Hukum Perdata dalam Transaksi E-Commerce dan Perlindungan Konsumen
Oleh : Chilfa Nadya
Prodi : Ilmu Hukum Unpam Serang
Dosen Pengampu: Dede Ika Murofikoh SH. MH
OPINI – Membongkar celah hukum perdata dalam e-commerce menyoroti ketidakseimbangan antara kemajuan teknologi digital dan kerangka regulasi konvensional. Konsumen sering dirugikan akibat klausul baku yang merugikan, ketidakjelasan tanggung jawab platform (marketplace), serta kesulitan pembuktian dalam transaksi elektronik yang bersifat lintas batas.
Berikut adalah poin-poin utama dalam melihat celah hukum ini:
- Celah dalam Hukum Perdata Klasik & Kontrak Elektronik • Asas Kebebasan Berkontrak: Dalam transaksi e-commerce, asas ini sering kali menjadi ilusi. Konsumen dihadapkan pada skema “take it or leave it” melalui syarat dan ketentuan (Syarat & Ketentuan Penggunaan) yang panjang dan rumit, memaksa konsumen menyetujui klausul yang berat sebelah demi menyelesaikan transaksi. •Posisi Tawar yang Timpang: Konsumen berada di posisi yang sangat lemah (inferior) dibandingkan pelaku usaha atau penyedia platform. Lemahnya literasi digital sering membuat konsumen luput membaca risiko hukum dalam mekanisme pengembalian barang atau garansi.
- Ambiguitas Tanggung Jawab Platform (Marketplace)
• Status sebagai Perantara: Secara hukum perdata, marketplace sering berdalih hanya sebagai penyedia sarana elektronik (perantara) dan lepas tangan atas kerugian yang diakibatkan oleh penjual (merchant).•Ketiadaan Strict Liability: Sangat sulit menuntut platform secara perdata karena hukum klasik menuntut adanya pembuktian unsur kesalahan langsung dari subjek hukum yang digugat, sementara platform mengontrol sistem pembayaran dan ekosistem transaksi. - Perlindungan Konsumen yang Belum Ideal
Ketidaksesuaian Antara Regulasi dan Praktik: Meskipun Indonesia memiliki UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, regulasi ini dirancang jauh sebelum era e-commerce meledak. Hal ini menciptakan kekosongan hukum (vacuum of law) terkait yurisdiksi, perlindungan data pribadi, dan bukti elektronik. •Proses Penyelesaian Sengketa yang Lambat: Mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) kerap memakan waktu lama, tidak sepadan dengan nilai kerugian transaksi konsumen yang rata-rata berskala kecil.
Gagasan dan Solusi ke DepanUntuk menutup celah hukum ini, reformasi sistemik mutlak diperlukan. Pemerintah dan pembuat kebijakan perlu:
- Menerapkan doktrin tanggung jawab mutlak terbatas (limited strict liability) kepada penyelenggara platform agar mereka lebih akurat dalam melakukan seleksi dan pengawasan terhadap penjual.
- Mewajibkan standardisasi klausul baku yang lebih transparan, adil, dan mudah dipahami konsumen.
- Memperkuat perlindungan data pribadi dan menjamin sistem penyelesaian sengketa digital (Online Dispute Resolution) yang cepat, murah, dan mengikat.



Post Comment