Pemberian Amesti bagi Kasus Hasto Kristiyanto dan Abolisi bagi Kasus Tom Lembong
Oleh : Ady Nurona Pratama
Prodi : Ilmu Hukum Unpam Serang
Dosen Pengampu : Dede Ika Murofikoh S.H, M.H
OPINI – Presiden Prabowo memberi amnesti kepada Hasto Kristiyanto yang sudah divonis 3,5 tahun kasus suap dan abolisi kepada Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun kasus korupsi impor gula. Secara prosedur, Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sudah dipenuhi karena ada pengajuan Presiden lewat Surpres dan pertimbangan dari DPR.
Namun secara substansi hukum tata negara, pemberian ini bermasalah. Abolisi seharusnya untuk menghentikan penuntutan, bukan dipakai setelah vonis pengadilan. Karena Tom Lembong sudah divonis, instrumen yang tepat adalah grasi atau amnesti, bukan abolisi. Ini menunjukkan kekeliruan penggunaan instrumen hukum.
Pemberian pengampunan pada dua kasus korupsi elite juga melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Ketika korupsi yang termasuk extraordinary crime bisa diampuni secara selektif, muncul kesan hukum tunduk pada politik dan melemahkan komitmen pemberantasan korupsi.
Peran DPR sebagai pengontrol juga lemah. Alasan “kental nuansa politik” yang disampaikan pemerintah menunjukkan pertimbangan DPR lebih bersifat politis daripada menguji aspek yuridis atau kemanusiaan. Fungsi check and balances tidak berjalan.
Selain itu, amnesti dan abolisi adalah instrumen darurat konstitusi untuk rekonsiliasi nasional. Memakainya untuk kasus individu tanpa alasan kepentingan negara yang objektif mengubahnya jadi alat transaksi politik. Pernyataan bahwa abolisi berarti pemerintah mengakui proses hukum salah juga mengganggu independensi kekuasaan kehakiman, karena eksekutif mengoreksi vonis pengadilan lewat jalur politik.
Kesimpulannya, keputusan ini sah secara prosedur tapi lemah secara legitimasi konstitusional. Menimbulkan preseden buruk bahwa vonis korupsi bisa dinegosiasi. Dalam negara hukum, jika proses peradilan dianggap bermasalah, yang harus dibenahi sistemnya, bukan menghapus hukuman lewat diskresi Presiden.



Post Comment