Pengurus Pusat SEMA PTKIN Se-Indonesia Mengecam Keras Dugaan Kekerasan Seksual Di Lingkungan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Pengurus Pusat SEMA PTKIN Se-Indonesia Mengecam Keras Dugaan Kekerasan Seksual Di Lingkungan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Serang, lexbanten.com – Mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang demisioner Duta UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten berinisial AAA terhadap beberapa korban telah menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan mahasiswa dan masyarakat akademik.Kamis,04/06/26

Saya, Abdul Wahid Kohar, selaku Pengurus Pusat Senat Mahasiswa (SEMA) PTKIN Se-Indonesia Perwakilan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, menyampaikan kecaman keras terhadap segala bentuk tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

Kampus sebagai ruang intelektual dan pembentukan karakter seharusnya menjadi tempat yang aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan penyalahgunaan relasi kuasa.

Berdasarkan informasi yang berkembang, dugaan tindakan kekerasan seksual tersebut melibatkan lebih dari satu korban. Oleh karena itu, kami memandang persoalan ini bukan sekadar persoalan personal, melainkan persoalan serius yang menyangkut keamanan, perlindungan, dan martabat sivitas akademika UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Kami mengapresiasi langkah awal yang telah dilakukan oleh pihak kampus. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, hingga Kamis, 4 Juni 2026, telah dilakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban oleh pihak terkait di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) sebagai bagian dari upaya pengumpulan keterangan dan penelusuran fakta atas laporan yang disampaikan.

Namun demikian, langkah tersebut tidak boleh berhenti pada tahap pemeriksaan semata. Kampus harus memastikan bahwa seluruh proses penanganan berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta berpihak pada prinsip perlindungan korban.

Kami mendesak:

  1. Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten untuk mengawal secara serius penanganan kasus dugaan kekerasan seksual ini hingga tuntas.
  2. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Seluruh pihak yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk kooperatif dalam proses pemeriksaan.
  4. Kampus memberikan perlindungan maksimal kepada korban, saksi, dan pelapor dari segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun upaya pembungkaman.
    Hasil penanganan kasus disampaikan secara terbuka sesuai koridor hukum dan perlindungan data pribadi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Kami menegaskan bahwa prinsip praduga tak bersalah harus tetap dihormati selama proses pemeriksaan berlangsung. Namun demikian, prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan laporan korban ataupun memperlambat proses penanganan yang semestinya dilakukan secara cepat dan berkeadilan.

Kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap martabat manusia yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Kampus harus menunjukkan keberpihakan terhadap upaya pencarian kebenaran dan keadilan, serta memastikan bahwa setiap laporan ditangani secara serius tanpa pandang bulu.

“Kami mengecam keras segala bentuk dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Lembaga UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten harus menjadi ruang yang aman bagi seluruh mahasiswa. Setiap laporan wajib ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan berkeadilan demi terwujudnya kampus yang bebas dari kekerasan seksual.”Pungkasnya

Post Comment

You May Have Missed