Ombudsman Banten Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik Melalui Program On The Spot

Ombudsman Banten Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik Melalui Program On The Spot

Oleh : Nurul Jhoana Putri
Mahasiswi Universitas Pamulang Serang
Prodi : Administrasi Negara

OPINI – Upaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel cepat dan tidak diskriminasi masih menjadi tantangan bagi banyak instansi pemerintah. Dalam pemberian pelayanan publik masih banyak terdapat keluhan dari masyarakat terkait keterlambatan pelayanan, penyalahgunaan wewenang, diskriminasi hingga prosedur yang masih berbelit-belit. Dalam kondisi tersebut kehadiran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten menjadi hal penting dalam mengawasi dan medorong perbaikan kualitas pelayanan publik.

Sebagai Lembaga negara independent yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman Banten memiliki peran strategis dalam menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi, memberikan rekomendasi perbaikan, serta melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut yang dilakukan oleh instansi terkait. Peran ini menjadi penting karena masyarakat sering kali berada pada posisi lemah ketika menghadapi pelayanan publik yang tidak sesuai standar.


Dalam beberapa tahun terakhir Ombudsman Banten menunjukan komitmen yang kuat untuk tidak hanya berfokus pada penangan laporan, tetapi juga pada pencegahan maladministrasi. Meski demikian, Ombudsman Banten dalam menangani maladministrasi tidak terlepas dari berbagai tantangan yang masih dihadapi salah satunya seperti tingkat kesadaran masyarakat untuk melaporakan dugaan maladministrasi masih belum optimal. Banyak warga yang belum mengetahui hak-haknya sebagai pengguna pelayanan publik maupun mekanisme pengaduan yang tersedia.


Untuk mengoptimalkan peran Ombudsman Banten dan partisipasi masyarakat dalam melaporakan maladministrasi yang terjadi, salah satu inovasi yang dilakukan yaitu dengan membuat program PVL On The Spot (OTS). Program ini merupakan layanan jemput bola yang dilakukan Ombudsman dengan mendatangi langsung lokasi pelayanan publik, seperti kantor kecamatan, kantor imigrasi, Samsat, BPJS, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Melalui program ini, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, berkonsultasi, maupun memperoleh informasi mengenai tugas dan fungsi Ombudsman secara langsung di tempat pelayanan berlangsung. program OTS merupakan strategi yang sangat relevan dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pengaduan. Selama ini masih banyak masyarakat yang belum memahami keberadaan Ombudsman maupun mekanisme pelaporan maladministrasi. Akibatnya, berbagai persoalan pelayanan publik sering kali tidak tersampaikan kepada lembaga pengawas.

Kehadiran Ombudsman secara langsung di tengah masyarakat melalui program OTS mampu mengurangi hambatan tersebut sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik.
Selain mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhan, program OTS juga memberikan manfaat bagi penyelenggara pelayanan publik.

Melalui kegiatan tersebut, Ombudsman dapat memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi pelayanan di lapangan, mengidentifikasi potensi maladministrasi, serta memberikan masukan untuk perbaikan pelayanan secara lebih cepat dan tepat sasaran. Dengan kata lain, program ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana penerimaan laporan, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan maladministrasi.


Pada akhirnya, keberadaan Ombudsman Banten beserta program OTS yang dijalankannya menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten. Melalui pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat, Ombudsman tidak hanya berperan sebagai penerima laporan, tetapi juga sebagai penggerak perubahan menuju pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.

Program OTS menjadi bukti bahwa pengawasan yang efektif tidak harus menunggu masyarakat datang melapor, tetapi juga dapat dilakukan dengan hadir langsung di tengah masyarakat untuk mendengar dan menyelesaikan permasalahan pelayanan publik.

Post Comment

You May Have Missed