DPC PERMAHI BANTEN AUDIENSI DENGAN KETUA DPRD KOTA SERANG, DESAK PENEGAKAN PERDA TERHADAP TEMPAT HIBURAN MALAM DAN PERBAIKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN

DPC PERMAHI BANTEN AUDIENSI DENGAN KETUA DPRD KOTA SERANG, DESAK PENEGAKAN PERDA TERHADAP TEMPAT HIBURAN MALAM DAN PERBAIKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN

Serang, lexbanten.com – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Banten melaksanakan audiensi dengan Ketua DPRD Kota Serang, H. Muji Rohman, S.H., sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum, pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, serta mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di Kota Serang. Audiensi ini berlangsung di Gedung DPRD Kota Serang dengan fokus pembahasan mengenai masih beroperasinya sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.Kamis,02/07/26

Dalam audiensi tersebut, DPC PERMAHI Banten menyampaikan hasil pemantauan lapangan yang menunjukkan bahwa masih terdapat THM yang diduga tetap beroperasi meskipun telah dilakukan berbagai upaya penertiban oleh Pemerintah Kota Serang. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan belum optimalnya implementasi Peraturan Daerah serta lemahnya pengawasan terhadap pelaku usaha yang tidak menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan perizinan.

Ketua DPC PERMAHI Banten menyampaikan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tindakan administratif semata, tetapi harus diwujudkan melalui langkah yang konsisten, terukur, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Peraturan daerah tidak boleh hanya menjadi dokumen normatif. Apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan secara berulang, maka pemerintah daerah harus menunjukkan keberpihakan terhadap supremasi hukum melalui penegakan yang tegas, profesional, dan tanpa perlakuan yang berbeda terhadap siapa pun.”

DPC PERMAHI Banten juga menyoroti pentingnya penguatan koordinasi antara Satpol PP, DPMPTSP, Inspektorat, serta perangkat daerah lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam. Menurut PERMAHI, lemahnya koordinasi berpotensi menyebabkan pelanggaran terus berulang dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Selain itu, DPC PERMAHI Banten meminta DPRD Kota Serang untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. DPRD diharapkan tidak hanya melakukan evaluasi melalui rapat kerja, tetapi juga memastikan bahwa seluruh rekomendasi pengawasan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah secara nyata dan terukur.

DPC PERMAHI Banten mengapresiasi perhatian Ketua DPRD Kota Serang terhadap persoalan THM. Sebelumnya, Ketua DPRD juga telah menyampaikan komitmen agar tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan segera ditindak dan ditutup, serta mendorong adanya koordinasi lintas perangkat daerah dalam penyelesaiannya.

Dalam audiensi tersebut, DPC PERMAHI Banten menyampaikan beberapa rekomendasi kepada DPRD Kota Serang, antara lain:

  1. Mendorong Pemerintah Kota Serang menegakkan Peraturan Daerah secara konsisten terhadap seluruh THM yang terbukti melanggar ketentuan.
  2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan usaha hiburan malam beserta pelaksanaan kegiatan usahanya.
  3. Memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah.
  4. Mendorong audit terhadap pemanfaatan aset daerah apabila terdapat dugaan penggunaan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  5. Memastikan proses revisi regulasi mengenai penyakit masyarakat dan tempat hiburan malam mampu memperkuat efektivitas penegakan hukum tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum dan keadilan. Pemerintah Kota Serang diketahui tengah mengkaji penguatan regulasi tersebut agar sanksi terhadap pelanggaran lebih efektif.

DPC PERMAHI Banten menegaskan bahwa audiensi ini bukan semata-mata untuk mengkritik pemerintah daerah, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial yang konstruktif. Sebagai organisasi mahasiswa hukum, PERMAHI memandang bahwa tata kelola pemerintahan yang baik harus dibangun di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta keberanian seluruh pemangku kepentingan dalam menegakkan peraturan secara adil.

DPC PERMAHI Banten berharap hasil audiensi ini dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara DPRD Kota Serang, Pemerintah Kota Serang, aparat penegak Peraturan Daerah, serta seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan Kota Serang yang tertib, berkeadilan, dan berlandaskan supremasi hukum.

Post Comment

You May Have Missed