Bangun Kesadaran Digital Sejak Dini: Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UNPAM Serang Gencarkan Edukasi Anti-Revenge Porn di SMKN 7 Pandeglang

Bangun Kesadaran Digital Sejak Dini: Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UNPAM Serang Gencarkan Edukasi Anti-Revenge Porn di SMKN 7 Pandeglang

Pandeglang, lexbanten.com  — Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang Kampus Serang menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan revenge porn di SMKN 7 Pandeglang sebagai bentuk kepedulian terhadap maraknya kekerasan seksual berbasis digital di kalangan remaja.Senin,27/04/26


Kegiatan ini dilatarbelakangi meningkatnya kasus kekerasan berbasis gender online, di mana pelajar menjadi kelompok yang rentan akibat tingginya penggunaan media sosial namun masih rendahnya literasi digital.

Dalam sosialisasi tersebut, tim yang diketuai Deden Wijaya bersama empat anggota lainnya yaitu Sherly Fernanda, Fitri Magfiroh, Salsabila Rahma, dan M. Didan Afandi memaparkan pengertian revenge porn, modus operandi, dampak psikologis dan sosial, serta konsekuensi hukum bagi pelaku.


Materi disampaikan secara interaktif melalui diskusi dan studi kasus yang relevan dengan kehidupan pelajar. Para siswa tampak antusias, bahkan banyak yang baru menyadari bahwa penyebaran konten intim tanpa izin merupakan tindak pidana. Mereka juga bertanya mengenai cara melindungi privasi digital dan langkah yang harus diambil jika menjadi korban.


Tim menyampaikan tiga pesan utama: pentingnya tidak menyimpan atau menyebarkan konten intim, menghentikan budaya menyalahkan korban (victim blaming), serta pemahaman bahwa hukum memberikan perlindungan bagi korban melalui regulasi yang berlaku.


Melalui kegiatan ini, mahasiswa berharap kesadaran hukum dan literasi digital di kalangan pelajar terus meningkat, sehingga dapat mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan.

Sosialisasi ini juga menjadi wujud nyata peran mahasiswa sebagai agen perubahan di tengah masyarakat.

Post Comment

You May Have Missed