FIDUSIA CARE” Hadir di SMAN 5 Kota Serang, Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UNPAM Bekali Siswa Literasi Jaminan Fidusia dan Perjanjian Digital

FIDUSIA CARE” Hadir di SMAN 5 Kota Serang, Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UNPAM Bekali Siswa Literasi Jaminan Fidusia dan Perjanjian Digital

Serang, lexbanten.com — Dalam rangka meningkatkan literasi hukum perdata di kalangan pelajar, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang (UNPAM) Kampus Serang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMA Negeri 5 Kota Serang dengan tema “FIDUSIA CARE (Fidusia Education for Digital Youth): Program Literasi Hukum Perdata tentang Jaminan Fidusia dan Perjanjian Digital bagi Siswa SMAN 5 Kota Serang.”

Kegiatan ini dipimpin oleh Hari selaku ketua, bersama anggota Fitri Fatmawati, Ilham, Muhammad Jaenudin, dan Syechan Abdi Abdallah. Kegiatan diikuti oleh siswa serta perwakilan guru dengan antusiasme tinggi.Senin,27/04/26

Dalam sambutannya, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Arif Fidriyanto, S.Pd.Si., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai bahwa edukasi mengenai hukum perdata, khususnya terkait fidusia dan perjanjian digital, sangat relevan dengan perkembangan zaman.

“Kami menyambut baik kegiatan ini karena memberikan wawasan baru bagi siswa terkait aspek hukum yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari, terutama di era digital saat ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Program Studi Ilmu Hukum UNPAM Serang, Bima Guntara, SH., M.H., mengucapkan terima kasih kepada pihak sekolah atas kerja sama yang telah terjalin.

“Kami mengapresiasi pihak SMA Negeri 5 Kota Serang yang telah menerima kegiatan PKM mahasiswa kami. Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar,” ungkapnya.

Dalam sesi pemaparan materi, Hari dan Muhammad Jaenudin menjelaskan secara sederhana konsep jaminan fidusia sebagai salah satu bentuk jaminan dalam hukum perdata, di mana suatu benda tetap berada dalam penguasaan pemiliknya, namun dijadikan sebagai jaminan atas suatu utang.

Hari menekankan bahwa dalam praktik sehari-hari, jaminan fidusia sering ditemukan dalam transaksi pembiayaan, seperti kredit kendaraan bermotor. Ia menjelaskan bahwa meskipun barang masih digunakan oleh debitur, secara hukum terdapat hak jaminan yang melekat kepada kreditur.

“Penting bagi siswa untuk memahami bahwa setiap perjanjian, termasuk yang berkaitan dengan utang piutang, memiliki konsekuensi hukum. Fidusia memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak, baik kreditur maupun debitur,” jelasnya.

Sementara itu, Muhammad Jaenudin memaparkan mengenai perjanjian digital yang kini semakin marak digunakan, terutama dalam transaksi online. Ia menjelaskan bahwa perjanjian digital memiliki kekuatan hukum yang sah selama memenuhi syarat-syarat perjanjian, seperti adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek yang jelas, dan sebab yang halal.

“Di era digital, banyak transaksi dilakukan secara online, mulai dari belanja hingga pinjaman. Oleh karena itu, penting untuk memahami isi perjanjian sebelum menyetujui, termasuk syarat dan ketentuan yang sering kali diabaikan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar siswa lebih berhati-hati dalam menyetujui perjanjian digital, seperti pinjaman online, agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi yang menunjukkan ketertarikan siswa terhadap materi yang disampaikan. Melalui program FIDUSIA CARE ini, mahasiswa UNPAM Serang berharap dapat meningkatkan pemahaman hukum perdata di kalangan pelajar serta membekali mereka dengan pengetahuan yang relevan untuk menghadapi perkembangan dunia digital.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan siswa SMAN 5 Kota Serang mampu lebih bijak dalam melakukan transaksi, memahami hak dan kewajiban dalam perjanjian, serta memiliki kesadaran hukum yang lebih baik sejak dini.

Post Comment

You May Have Missed