Penjara Belum Cukup: Pelajaran dari Kasus Sujay Ardiansyah
Oleh : Aby Setya Daesta Andin
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
Unpam Serang
Dosen : Dede Ika Murofikoh,S.H.,M.H
OPINI, lexbanten.com – Kasus Sujay Ardiansyah kembali membuktikan bahwa penanganan narkotika tak cukup hanya dengan pidana penjara. Baru bebas bersyarat pada November 2025 setelah terjerat kasus serupa, ia kembali terlibat penyalahgunaan sabu dalam waktu singkat. Hal ini menegaskan bahwa jeruji besi saja belum sanggup memutus ketergantungan maupun pengaruh lingkungan yang memicu seseorang tergelincir kembali.
Berdasarkan keterangan pemeriksaan, Sujay mengakui turut patungan membeli dan mengonsumsi sabu bersama orang lain. Meski ia menyebut barang itu milik kekasihnya, keterlibatannya tetap nyata. Namun posisinya lebih tampak sebagai pengguna, bukan pengedar—tidak ditemukan barang dalam jumlah besar atau bukti transaksi jual beli. Ia mengaku kembali memakai sabu karena ingin merasakan kembali sensasi sebelumnya, tanda jelas adanya ketergantungan jiwa yang belum sembuh meski sudah menjalani hukuman.
Kembalinya ia terjerumus juga dipicu lingkungan pergaulan yang masih dekat dengan narkotika, tidak adanya pekerjaan tetap, serta keadaan ekonomi yang sulit. Ini menjadi gambaran nyata: minimnya pengawasan dan pendampingan pasca-pembebasan kerap menjadi penyebab utama terulangnya kejahatan serupa.
Bagi mahasiswa ilmu hukum, kasus ini mengingatkan bahwa penegakan hukum narkotika membutuhkan pendekatan yang lebih utuh. Negara wajib menindak tegas pelanggaran, namun bagi pengguna yang mengalami ketergantungan, rehabilitasi, pembinaan, dan pengawasan pasca-bebas sama pentingnya. Tanpa pemulihan jiwa dan dukungan sosial yang memadai, penjara hanya menjadi tempat persinggahan, bukan sarana perbaikan yang sesungguhnya.
Kesimpulannya: persoalan narkotika tidak bisa diselesaikan semata dengan hukuman. Diperlukan upaya berkelanjutan untuk memutus rantai perulangan, agar mantan narapidana benar-benar pulih dan bisa kembali berguna bagi masyarakat.



Post Comment