Bahan Peledak untuk Bom Ikan: Kejahatan Terorganisir yang Merusak Laut dan Melanggar Hukum

Bahan Peledak untuk Bom Ikan: Kejahatan Terorganisir yang Merusak Laut dan Melanggar Hukum

Oleh : Aby Setya Daesta Andin
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
Unpam Serang
Dosen : Dede Ika Murofikoh,S.H.,M.H

OPINI, lexbanten.com – Kasus Wawan Arisah di wilayah pesisir Pandeglang bukan sekadar pelanggaran kepemilikan bahan peledak, melainkan bukti adanya kegiatan terorganisir dalam penyediaan bahan untuk praktik pengeboman ikan. Ia tidak hanya menyimpan Kalium Klorat, tetapi juga menjualnya secara rutin kepada nelayan serta mengetahui sepenuhnya bahwa bahan itu digunakan untuk merakit bom ikan.

Perbuatannya didorong kesengajaan dan motif ekonomi: ia membeli bahan tersebut secara daring lalu menjualnya kembali dengan keuntungan Rp100.000–Rp150.000 per kilogram, disertai penjualan sumbu peledak. Lebih parah lagi, ia paham cara merakit bom ikan dan sadar bahwa cara ini dilarang hukum serta sangat merusak lingkungan.

Sebagai mahasiswa ilmu hukum, saya menilai pengeboman ikan adalah kejahatan lingkungan yang berat. Ledakan tidak hanya membunuh ikan sasaran, tetapi juga menghancurkan terumbu karang dan habitat laut yang butuh waktu sangat lama untuk pulih. Meskipun memberikan hasil tangkapan banyak dalam waktu singkat, dalam jangka panjang justru merusak sumber penghidupan masyarakat pesisir sendiri.

Memang, latar belakang kesulitan ekonomi mendorong Wawan yang juga berprofesi sebagai nelayan melakukan hal tersebut demi kebutuhan keluarga. Namun, keadaan ekonomi tidak bisa dijadikan alasan pembenar atas tindakan yang melanggar hukum dan merugikan banyak pihak.

Penanganan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh: tidak cukup hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi harus menelusuri jalur peredaran bahan kimia yang mudah didapatkan secara daring. Diperlukan juga pengawasan yang lebih ketat serta penyuluhan kepada nelayan agar mereka sadar bahwa keuntungan sesaat berujung pada kerusakan yang berkepanjangan.

Dapat disimpulkan bahwa Wawan secara sadar memiliki, menyimpan, dan menjual bahan peledak tanpa izin. Perbuatannya tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga turut merusak ekosistem laut dan mengancam keberlangsungan sumber daya perikanan. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum harus berjalan tegas demi menyelamatkan laut dan masa depan masyarakat pesisir.

Post Comment

You May Have Missed