Pendidikan Pancasila:Pentingnya Kesadaran Dan Keadilan Dalam Sistem Perpajakan Indonesia

Pendidikan Pancasila:Pentingnya Kesadaran Dan Keadilan Dalam Sistem Perpajakan Indonesia

Oleh : Adi Sujatna
Prodi : Ilmu hukum unpam serang
Dosen Pengampu : Dede Ika Murofikoh S.H, M. H

OPINI – Dalam pandangan saya, perpajakan memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam kehidupan bernegara. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945, disebutkan bahwa “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Bagi saya, ketentuan hukum ini menegaskan bahwa pajak bukan hanya sekadar kewajiban finansial, melainkan juga merupakan instrumen hukum yang menjadi tulang punggung pembiayaan seluruh kegiatan negara.

Sebagai seorang mahasiswa yang mempelajari nilai-nilai Pancasila, saya melihat bahwa tujuan utama pemungutan pajak adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Namun, dalam praktiknya, saya menilai masih terdapat berbagai isu dan tantangan yang perlu kita cermati bersama. Melalui opini ini, saya ingin menyampaikan pandangan saya mengenai pentingnya membangun sistem perpajakan yang tidak hanya kuat secara aturan, tetapi juga dirasakan adil dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pembahasan

Menurut pendapat saya, ada tiga isu utama dalam hukum perpajakan yang saat ini menjadi perhatian penting, yaitu masalah kesadaran masyarakat, masalah keadilan pemungutan, dan masalah transparansi penggunaan dana.

Pertama, mengenai kesadaran membayar pajak. Saya menyadari bahwa sampai saat ini tingkat kepatuhan atau kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih perlu ditingkatkan lagi. Banyak di antara kita yang masih memandang pajak sebagai beban yang memberatkan, bukan sebagai kewajiban mulia untuk membangun bangsa. Padahal, saya memahami bahwa hampir seluruh pembangunan infrastruktur, fasilitas pendidikan, kesehatan, hingga gaji aparat negara bersumber dari uang pajak.

Saya beropini bahwa rendahnya kesadaran ini terjadi karena belum tumbuhnya budaya sadar pajak yang kuat. Oleh karena itu, menurut saya, pendekatan hukum tidak boleh hanya bersifat represif atau menakut-nakuti, tetapi harus juga bersifat edukatif. Saya melihat upaya pemerintah dalam mendigitalisasi sistem administrasi perpajakan adalah langkah yang sangat baik agar masyarakat lebih mudah memenuhi kewajibannya.

Kedua, mengenai asas keadilan dalam hukum pajak. Hal ini sangat berkaitan erat dengan nilai-nilai Pancasila yang saya pelajari, khususnya Sila ke-5 tentang “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Saya berpendapat bahwa sistem perpajakan yang baik harus menerapkan asas ability to pay, artinya semakin besar kemampuan ekonomi seseorang, maka semakin besar pula kontribusinya terhadap negara.

Namun, dalam realitasnya, saya sering mendengar keluhan bahwa beban pajak terasa lebih berat dipikul oleh kalangan pekerja formal dan pengusaha menengah ke bawah, sementara kelompok tertentu atau sektor ekonomi yang sulit diawasi masih belum terjangkau secara maksimal. Menurut saya, kondisi ini tidak mencerminkan keadilan hukum yang sesungguhnya. Hukum perpajakan harus ditegakkan secara tegas dan setara kepada semua pihak tanpa terkecuali, agar tidak ada yang merasa dirugikan atau dipersulit.

Ketiga, mengenai transparansi dan akuntabilitas. Sering kali saya bertanya, apakah uang pajak yang sudah saya atau masyarakat bayarkan digunakan secara tepat sasaran? Bagi saya, jawaban atas pertanyaan ini adalah kunci utama untuk meningkatkan kepercayaan publik.

Saya meyakini bahwa jika pemerintah lebih terbuka dan transparan dalam melaporkan alokasi anggaran serta hasil pembangunannya, maka masyarakat akan lebih rela dan sadar untuk membayar pajak. Sebaliknya, jika masih ada indikasi pemborosan, korupsi, atau penggunaan anggaran yang tidak jelas, maka hal itu akan melukai rasa keadilan dan membuat masyarakat enggan berkontribusi. Hal ini juga sesuai dengan Sila ke-4 Pancasila, di mana saya menilai bahwa rakyat berhak mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan keuangan negara.

Ditinjau dari sisi hukum, saya memahami bahwa perangkat aturan perpajakan di Indonesia sudah cukup lengkap, mulai dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan hingga aturan mengenai jenis pajak tertentu. Namun, menurut saya, peraturan yang bagus di atas kertas belum tentu berjalan baik jika penegakannya tidak konsisten dan profesional. Oleh karena itu, saya berharap aparat penegak hukum di bidang perpajakan dapat bekerja secara independen, jujur, dan tidak pandang bulu.

Simpulan dan Saran

Berdasarkan uraian di atas, saya berkesimpulan bahwa perpajakan adalah masalah hukum dan sosial yang sangat strategis. Keberhasilan sistem perpajakan tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan negara, tetapi juga dari tingkat kepuasan dan rasa keadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Saya yakin, jika sistem ini berjalan dengan baik, maka cita-cita negara untuk menjadi bangsa yang maju dan sejahtera akan semakin mudah terwujud.

Sebagai bentuk tanggung jawab saya, ada beberapa saran yang ingin saya sampaikan:

1. Bagi Pemerintah: Saya berharap pemerintah terus memperbaiki pelayanan dan mempermudah prosedur pembayaran pajak. Yang paling penting bagi saya adalah pemerintah harus lebih transparan dan jujur dalam mengelola uang rakyat, sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh semua orang.

2. Bagi Masyarakat: Saya mengajak diri sendiri dan teman-teman semua untuk mulai menanamkan kesadaran bahwa membayar pajak adalah wujud cinta tanah air dan tanggung jawab kita sebagai warga negara yang baik.

3. Bagi Penegak Hukum: Saya berharap aturan perpajakan dilaksanakan dengan tegas namun tetap berkeadilan. Tidak boleh ada diskriminasi, siapa pun yang melanggar harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Post Comment

You May Have Missed