Massa Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan Turun ke Jalan, Soroti Transparansi SPMB Banten 2026

Massa Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan Turun ke Jalan, Soroti Transparansi SPMB Banten 2026

Serang, lexbanten.com – Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten serta Kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten, Senin (29/6/2026). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Banten Tahun 2026 yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan di tengah masyarakat.

Dalam surat pemberitahuan aksi, massa aksi yang diperkirakan mencapai 100 orang menyoroti sejumlah keluhan masyarakat terkait pelaksanaan jalur domisili, transparansi seleksi, serta perlindungan hak masyarakat kurang mampu untuk memperoleh akses pendidikan yang gratis dan berkeadilan.

Aliansi menilai mekanisme seleksi pada jalur domisili berpotensi menyimpang dari semangat pemerataan akses pendidikan sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Menurut mereka, penggunaan nilai rapor sebagai faktor utama seleksi pada jalur domisili dapat menghilangkan esensi domisili sebagai instrumen pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan.

Dalam aksinya, massa mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai dasar hukum dan kebijakan penentuan seleksi jalur domisili, termasuk mekanisme perankingan, prioritas seleksi, serta publikasi secara terbuka terhadap seluruh petunjuk teknis dan kuota penerimaan peserta didik.

Selain itu, Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan juga meminta Ombudsman RI Perwakilan Banten membuka pemeriksaan khusus terhadap dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB Banten 2026. Mereka mendorong Ombudsman agar proaktif melakukan pengawasan, memanggil pihak Dinas Pendidikan Provinsi Banten, serta mengumumkan hasil pengawasan secara transparan kepada masyarakat.

Melalui aksi tersebut, Aliansi berharap pelaksanaan SPMB di Provinsi Banten dapat berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan bebas dari diskriminasi, sehingga hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang layak dapat terjamin secara merata.

Post Comment

You May Have Missed