Kelompok 3 PKM Prodi Ilmu Hukum UNPAM Serang Edukasi Anti-Bullying di SMAN 5 Kota Serang: Dorong Lingkungan Sekolah Aman dan Berkeadilan
Serang, lexbanten.com — Kelompok 3 Program Studi Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang (UNPAM) Kampus Serang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMA Negeri 5 Kota Serang dengan mengusung tema penyuluhan “Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Bullying dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak.”
Kegiatan ini dipimpin oleh Ariyah Julyanti selaku ketua, bersama anggota Legita Assriyani, Rimadhani Mardhotillah, Nadia Fransisca Sagala, dan Khusnul Khotimah. PKM diikuti oleh siswa dan perwakilan guru yang menunjukkan antusiasme tinggi selama kegiatan berlangsung. Senin,27/04/26
Dalam sambutannya, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMA Negeri 5 Kota Serang, Arif Fidriyanto, S.Pd.Si., menyampaikan apresiasi atas kontribusi mahasiswa UNPAM dalam memberikan edukasi hukum kepada siswa.
“Kami menyambut baik kehadiran mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UNPAM Serang. Kegiatan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada siswa terkait isu-isu hukum yang dekat dengan kehidupan mereka, seperti bullying yang kerap terjadi di lingkungan sekolah maupun media sosial,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan tersebut tidak hanya menjadi seremoni, tetapi mampu memberikan dampak nyata dalam membentuk karakter siswa yang lebih sadar hukum dan saling menghargai.
Sementara itu, Kepala Program Studi Ilmu Hukum UNPAM Serang, Bima Guntara, SH., M.H., dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pihak sekolah atas kerja sama yang telah terjalin.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Sekolah dan para guru SMA Negeri 5 Kota Serang yang telah menerima kegiatan PKM mahasiswa kami. Kerja sama ini telah berjalan sejak satu tahun yang lalu, dan kami berharap dapat terus berlanjut,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa selain edukasi, pihaknya membuka peluang pendampingan hukum bagi masyarakat maupun lingkungan sekolah sebagai bagian dari pengabdian akademik.
Dalam sesi materi, Ariyah Julyanti dan Rimadhani Mardhotillah selaku pemateri menjelaskan bahwa bullying merupakan tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang untuk menyakiti orang lain, baik secara fisik, verbal, relasional, maupun melalui media digital (cyber bullying).
Mereka menegaskan bahwa tindakan bullying bukan sekadar masalah sosial, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis. Bullying dapat merampas hak tersebut dan berdampak serius terhadap kondisi mental serta masa depan korban,” jelas Ariyah.
Selain itu, dijelaskan pula berbagai bentuk bullying yang sering terjadi di kalangan pelajar, seperti mengejek, menghina, mengucilkan, hingga menyebarkan konten negatif di media sosial. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik yang memiliki konsekuensi hukum.

Rimadhani menambahkan bahwa dampak bullying tidak hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga pelaku. Korban dapat mengalami trauma, kehilangan kepercayaan diri, hingga gangguan psikologis, sementara pelaku berpotensi menghadapi sanksi hukum, termasuk pidana penjara.
Dalam pemaparannya, mereka juga mengajak seluruh siswa untuk berperan aktif dalam mencegah bullying, antara lain dengan berani melaporkan tindakan yang terjadi, memberikan dukungan kepada korban, serta menumbuhkan budaya saling menghargai di lingkungan sekolah.
“Kita semua memiliki peran untuk menghentikan bullying. Sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan,” tegas Rimadhani.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan siswa secara aktif. Melalui kegiatan ini, Kelompok 3 Ilmu Hukum UNPAM Serang berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum serta membangun lingkungan sekolah yang lebih aman, inklusif, dan berkeadilan.
Sebagai penutup, para pemateri mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama memutus rantai bullying dan menciptakan ruang belajar yang sehat dan kondusif bagi semua.



Post Comment