Cegah Kekerasan Sejak Dini, Mahasiswa Hukum UNPAM Serang Edukasi Pencegahan Pelecehan Seksual di SMAN 5 Kota Serang

Cegah Kekerasan Sejak Dini, Mahasiswa Hukum UNPAM Serang Edukasi Pencegahan Pelecehan Seksual di SMAN 5 Kota Serang

Serang, lexbanten.com — Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan perlindungan terhadap pelajar, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang (UNPAM) Kampus Serang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMA Negeri 5 Kota Serang dengan tema “Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Kalangan Siswa.”

Kegiatan ini dipimpin oleh M. Akbar selaku ketua, bersama anggota Evan Falah Pratama, Ines Putri Ramadhani, Amelia Putri, dan Yudi Adi Purnama. Kegiatan diikuti oleh siswa serta perwakilan guru yang antusias dalam memahami materi yang disampaikan.Senin,27/04/26

Dalam sambutannya, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Arif Fidriyanto, S.Pd.Si., menyampaikan bahwa edukasi terkait pelecehan seksual sangat penting diberikan kepada siswa sebagai bentuk perlindungan diri di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

“Kami menyambut baik kegiatan ini karena memberikan pemahaman kepada siswa tentang pentingnya menjaga diri serta mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan apabila menghadapi situasi yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Program Studi Ilmu Hukum UNPAM Serang, Bima Guntara, SH., M.H., mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dengan pihak sekolah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak SMA Negeri 5 Kota Serang yang telah menerima kegiatan PKM mahasiswa kami. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus memberikan manfaat nyata serta menjadi sarana edukasi hukum bagi generasi muda,” ungkapnya.

Dalam sesi pemaparan materi, M. Akbar dan Ines Putri Ramadhani menjelaskan bahwa pelecehan seksual merupakan segala bentuk tindakan yang bersifat seksual yang dilakukan tanpa persetujuan korban, baik secara verbal, non-verbal, fisik, maupun melalui media digital.

M. Akbar menekankan bahwa pelecehan seksual dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk di sekolah, dan sering kali tidak disadari oleh korban maupun pelaku. Oleh karena itu, penting bagi siswa untuk memahami batasan-batasan dalam berinteraksi serta menghormati hak dan privasi orang lain.

“Pencegahan dapat dilakukan dengan meningkatkan kesadaran diri, berani mengatakan ‘tidak’ terhadap tindakan yang tidak pantas, serta menghindari situasi yang berpotensi membahayakan,” jelasnya.

Sementara itu, Ines Putri Ramadhani menjelaskan langkah-langkah penanganan apabila terjadi pelecehan seksual, di antaranya segera melaporkan kepada pihak yang dipercaya seperti guru, orang tua, atau pihak berwenang, serta tidak merasa takut atau malu untuk berbicara.

Ia juga menegaskan bahwa korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan dukungan psikologis, serta pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penting bagi siswa untuk saling menjaga, tidak menjadi pelaku maupun pembiar, serta berani membantu korban agar mendapatkan perlindungan yang layak,” tambahnya.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi yang menunjukkan kepedulian siswa terhadap isu yang diangkat. Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pencegahan dan penanganan pelecehan seksual, sehingga dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.

Kegiatan PKM ini menjadi wujud nyata kontribusi mahasiswa dalam membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar serta mendorong terciptanya generasi muda yang berani, peduli, dan terlindungi secara hukum.

Post Comment

You May Have Missed