Mau Belajar Dengan Tenang, Bukan Dengar Siulan, Hak Kami Atas Ruang Aman di Sekolah”

Mau Belajar Dengan Tenang, Bukan Dengar Siulan, Hak Kami Atas Ruang Aman di Sekolah”

Oleh : Nehanis Mahesa
Prodi : Ilmu Hukum
Mahasiswi Unpam Serang

CATCALLING ITU BUKAN PUJIAN, ITU SERANGAN!

OPINI – Siulan, komentar soal fisik, suara cium-cium, atau kata-kata tidak senonoh yang diterima di jalan, di depan sekolah, bahkan di dalam kelas semua itu masuk kategori pelecehan seksual verbal. Dampaknya nyata, mebuat rasa takut jalan sendiri, kehilangan rasa percayadiri, anxiety sebelum berangkat sekolah, bahkan males masuk karena ngerasa tidak aman.

Dan yang ngebuat ini makin berat pelakunya sering kali merasa tidak salah apa-apa. Mereka ketawa-ketawa. Temannya ikut ketawa. Seperti itu hal yang normal seolah itu sudah menjadi budaya di Indonesia.

Tapi ini bukan normal. Dan kita berhak untuk marah!

Kebiasaan buruk ini tidak bisa terus menerus di maklumi, dan catcalling bukan hal sepele, dampak negatifnya banyak, dapat merugikan dan mengamcam keamanan dan kenyamanan seseorng.

Ini buakan CUMA SOAL PERASAN, INI SOAL HAK!


Indonesia punya konstitusi. Dan konstitusi itu melindungi kita, termasuk dari situasi kayak gini
UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan…”

Apa yang tercantum dalam pasal 28G ayat (1) jelas rasa aman bukan privilege. Itu hak konstitusional semua orang. Termasuk aman waktu jalan ke sekolah, aman di lingkungan belajar, aman jadi diri sendiri di ruang publik.

UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) juga ngejamin hak setiap orang buat hidup sejahtera lahir dan batin dan sejahtera batin itu mustahil kalau tiap hari kita harus nahan rasa takut dan malu karena pelecehan.

Di level hukum yang lebih teknis, ada UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ini undang-undang baru yang akhirnya secara eksplisit mengakui pelecehan seksual nonfisik, termasuk verbal, sebagai tindak pidana. Pasal 5nya nyebut pelecehan seksual yang dilakukan secara verbal bisa dikenai sanksi pidana penjara hingga 2 tahun dan denda hingga Rp10 juta. Jadi buat yang masih mikir siulan di jalan itu “nggak ada apa-apanya” think again

Sekolah harusnya jadi tempat di mana semua siswa/i fokus ke masa depan, bukan tempat di mana harus tebal-tebalin mental tiap hari buat survive dari komentar tidak senonoh. Masyarakat yang sehat itu bukan yang paling banyak bungkam korban  tapi yang paling cepat sadar kalau ada yang salah dan langsung bergerak.

kita berhak belajar dengan tenang. Kita berhak jalan tanpa takut. Kita  berhak atas ruang yang menghormati kita sebagai manusia  bukan sebagai objek yang bisa disiulin seenaknya.
Dan kita  nggak harus nunggu dewasa dulu buat nuntut hak itu. Oleh karna itu Mulai dari sekarang. Mulai dari lingkungan kita.

Ada yang sering kelewat dari diskusi soal catcalling  kita terlalu sibuk nyalahin jalanan, nyalahin pelaku di luar pagar sekolah, tapi lupa nanya: sebenernya sekolah udah ngapain aja?
Karena faktanya, catcalling nggak selalu datang dari orang asing di pinggir jalan. Kadang pelakunya teman sekelas. Kakak kelas.

Bahkan dan ini yang paling berat diucapkan orang yang harusnya jadi pelindung di lingkungan itu sendiri. Dan ketika korban akhirnya berani cerita, yang sering mereka dapet bukan solusi. Tapi pertanyaan balik: “Kamu ngapain sampai bisa digituin?”

Itu bukan respons. Itu victim blaming. Dan itu nggak boleh jadi budaya di sekolah manapun
Ini bukan soal moral doang sekolah punya tanggung jawab hukum yang jelas.

Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan secara eksplisit mewajibkan setiap sekolah untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Tim ini bukan formalitas  mereka wajib aktif menerima laporan, menindaklanjuti kasus, dan memastikan korban mendapat perlindungan selama proses berlangsung.

Artinya, kalau sekolah kamu nggak punya mekanisme pelaporan yang jelas, nggak ada guru yang bisa dihubungi, atau laporan kamu diabaikan begitu saja sekolah itu melanggar kewajibannya sendiri.

Kamu berhak menuntut itu.
Guru adalah orang dewasa yang paling dekat dengan siswa di lingkungan sekolah. Dan itu bikin posisi mereka krusial banget dalam isu ini bukan hanya sebagai pengajar, tapi sebagai sistem deteksi awal ketika ada sesuatu yang nggak beres.

Tapi masalahnya, banyak guru yang belum pernah dapat pelatihan soal cara merespons kasus pelecehan dengan benar. Akibatnya, respons yang muncul justru memperparah situasi — menyuruh korban diam, memediasi korban dan pelaku secara langsung tanpa prosedur, atau malah minta kasus diselesaikan internal tanpa dokumentasi.


Guru yang baik dalam konteks ini bukan yang paling galak atau paling tegas tapi yang tahu cara mendengarkan tanpa menghakimi, tahu ke mana harus merujuk, dan nggak pernah sekalipun mempertanyakan pakaian atau perilaku korban sebagai pemicu kejadian.

Kalau kamu adalah seorang guru yang lagi baca ini. ini bukan serangan. Ini pengingat bahwa siswa yang datang ke kamu butuh orang yang dipercaya, bukan sidang kedua setelah mereka baru saja mengalami sesuatu yang menyakitkan.

Jangan pernah takut untuk bersuara, kalau kamu atau orang sekitar kamu ngalamin ini, Langkah nyata yang perlu kalian lakukan
Pertama, kalau situasi aman, dokumentasikan catat waktu, lokasi, dan deskripsi kejadian. Ini penting kalau kamu mau melanjutkan ke jalur formal.

Kalau kejadiannya di lingkungan sekolah, laporkan ke guru BK atau kepala sekolah. Sekolah punya kewajiban hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman berdasarkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Sekolah bukan cuma tempat belajar  sekolah bertanggung jawab atas keamanan siswanya.

Kalau kejadiannya di luar sekolah, kamu bisa lapor ke Polres atau Polsek setempat dengan menyebut UU TPKS sebagai dasar hukumnya. Kalau butuh pendampingan sebelum lapor, hubungi P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) di daerahmu  layanan ini gratis dan ada di hampir setiap kota/kabupaten.
Buat yang masih ragu atau mau cari informasi dulu, Komnas Perempuan bisa dihubungi lewat situs resmi mereka di komnas perempuan.go.id. Mereka bisa bantu kamu pahami hak-hak kamu dan langkah apa yang bisa diambil.

Dan buat orang orang yang ada dilokasi kejadian dan menyaksikan
Kalau kamu ada di sekitar kejadian dan kamu diam saja atau ikut ketawa kamu jadi bagian dari masalah itu. Bukan berarti kamu harus langsung konfrontasi pelaku kalau situasinya nggak aman. Tapi minimal, temani korban dan tanya “kamu baik-baik aja?” Itu kecil tapi berarti. Solidaritas nggak selalu butuh aksi besar.

Mari sama sama menjaga ruang aman dan nyaman terutama di lingkungan tempat menuntut ilmu, belajar untuk tidak mengganggu hak orang lain. Jangan menjadi alasan manusia lain kehilangan rasa aman dan nyamannya dimanapun dan kapapun itu,

“Jalan Kami, Bukan Panggung kalian, STOP CATCALLING!.” 

Post Comment

You May Have Missed