Vonis 2 Tahun Kasus BMT Muawaroh Anyer Tuai Protes, Korban Nilai Tak Seimbang dengan Kerugian Rp30 Miliar

Vonis 2 Tahun Kasus BMT Muawaroh Anyer Tuai Protes, Korban Nilai Tak Seimbang dengan Kerugian Rp30 Miliar

Serang, lexbanten.com — Putusan sidang kasus dugaan penggelapan dana di BMT Muawaroh Anyer yang digelar di Pengadilan Negeri Serang menuai reaksi keras dari para korban. Terdakwa, H. Sunohdi, divonis hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp100 juta oleh majelis hakim.Kamis,9/4/26

Vonis tersebut dinilai jauh dari rasa keadilan, mengingat total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp30 miliar dan melibatkan kurang lebih 600 korban.

Ketegangan sempat terjadi di ruang sidang sesaat setelah putusan dibacakan. Sejumlah korban yang hadir meluapkan kekecewaan mereka karena merasa hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak kerugian yang dialami.

Kuasa hukum korban dari LBH Cahaya Pelita Baja menegaskan bahwa pihaknya menilai putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi para korban. Mereka menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan guna memperjuangkan hak-hak korban.

Ketua LBH Cahaya Pelita Baja, Andre Scondery, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas.

“Kami menilai vonis ini tidak mencerminkan rasa keadilan. Oleh karena itu, kami akan menempuh upaya hukum lanjutan dan memastikan kasus ini terus dikawal sampai akhir,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait perlindungan hukum bagi korban serta penegakan keadilan dalam perkara penggelapan dana yang melibatkan jumlah kerugian besar.

(TYW)

Post Comment

You May Have Missed