Urgensi Pembentukan Pengadilan Khusus Pemilu: Menjawab Kelemahan Sistem Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia
Oleh : Alfin Suci
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
Unpam Serang
OPINI – Ketika sengketa pemilu harus diselesaikan melalui mekanisme yang terfragmentasi dan dibatasi oleh tenggat waktu yang sempit, ada yang perlu dievaluasi dari cara negara menjaga integritas demokrasinya. Tidak sedikit pihak yang merasa bahwa proses penyelesaian sengketa pemilu lebih mengutamakan kepastian jadwal politik dibandingkan kebenaran materiil dan keadilan substansial.
Dalam situasi seperti ini, persoalan sengketa pemilu tidak lagi sekadar menjadi urusan para kandidat yang bersaing, melainkan persoalan kedaulatan rakyat dan legitimasi kekuasaan yang menyangkut kualitas demokrasi Indonesia secara keseluruhan.
Setiap kali penyelenggaraan pemilu usai, perhatian publik biasanya tertuju pada pengumuman pemenang dan proses transisi kekuasaan. Namun, ada satu hal yang sering terlupakan, yaitu nasib dari berbagai sengketa dan dugaan pelanggaran yang dilaporkan namun tidak terselesaikan secara tuntas. Banyak pihak yang merasa dirugikan justru harus menghadapi keterbatasan waktu pembuktian, lemahnya akses terhadap alat bukti, hingga ketidakpastian forum mana yang berwenang menangani jenis pelanggaran tertentu.
Karena itu, persoalan penyelesaian sengketa pemilu bukan hanya tentang siapa yang menang dan kalah, tetapi juga tentang sejauh mana negara mampu menjamin bahwa setiap suara rakyat dihitung dengan jujur dan setiap pelanggaran ditindak secara adil.
Dalam beberapa tahun terakhir, kompleksitas sengketa pemilu terus menjadi persoalan serius di Indonesia.
Sistem penyelesaian yang ada saat ini tersebar di berbagai lembaga, mulai dari Bawaslu yang menangani pelanggaran administratif dan pidana pemilu, Mahkamah Konstitusi yang mengadili perselisihan hasil pemilu, hingga pengadilan umum yang menangani tindak pidana pemilu.
Pada Pemilu 2024, Bawaslu menerima ribuan laporan pelanggaran dari seluruh penjuru Indonesia, sementara Mahkamah Konstitusi dibanjiri ratusan permohonan perselisihan hasil pemilihan legislatif maupun eksekutif. Kondisi ini menunjukkan bahwa volume sengketa pemilu jauh melampaui kapasitas penanganan yang tersedia dalam sistem yang ada.
Angka tersebut menunjukkan bahwa sengketa pemilu bukanlah fenomena yang terjadi secara sporadis, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari setiap siklus demokrasi elektoral Indonesia. Bahkan, banyak dugaan pelanggaran yang diyakini tidak pernah dilaporkan secara resmi karena pelapor merasa prosesnya terlalu rumit, memakan waktu, atau tidak akan menghasilkan keadilan yang berarti.
Akibatnya, pelanggaran yang sesungguhnya terjadi di lapangan dapat jauh lebih besar dibandingkan yang berhasil diproses secara hukum.
Salah satu kelemahan yang paling mencolok dari sistem yang ada adalah persoalan tenggat waktu penyelesaian yang sangat ketat.
Mahkamah Konstitusi, misalnya, diberi batas waktu yang sangat terbatas untuk memeriksa dan memutus ratusan perkara perselisihan hasil pemilu secara bersamaan. Kondisi tersebut memaksa pengadilan untuk lebih mengutamakan pemeriksaan angka dibandingkan penelusuran kebenaran atas dugaan kecurangan yang sistematis dan terstruktur.
Kasus ini bukan yang pertama terjadi dan, sayangnya, berpotensi terus terulang selama sistem penyelesaian sengketa pemilu tidak mengalami reformasi yang mendasar.
Dari sisi hukum, Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai perangkat regulasi yang mengatur penyelesaian sengketa pemilu, mulai dari Undang-Undang Pemilu hingga kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam UUD NRI 1945. Namun, kerangka hukum tersebut dibangun di atas arsitektur kelembagaan yang terfragmentasi, di mana tidak ada satu forum tunggal yang memiliki yurisdiksi komprehensif atas seluruh dimensi sengketa pemilu.
Kondisi ini menciptakan celah yurisdiksi yang sering dimanfaatkan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu berlangsung.
Namun, menurut saya, pembenahan regulasi saja belum cukup apabila tidak disertai dengan pembentukan kelembagaan yang khusus, profesional, dan permanen untuk menangani sengketa pemilu. Pembentukan pengadilan khusus pemilu menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat lagi ditunda.
Lembaga semacam ini memungkinkan terbentuknya hakim-hakim yang memiliki spesialisasi mendalam di bidang hukum pemilu, prosedur pembuktian yang disesuaikan dengan karakteristik unik perkara kepemiluan, serta mekanisme penyelesaian yang lebih terstruktur dan tidak sekadar mengejar kepastian jadwal pelantikan.
Persoalan lain yang juga perlu mendapat perhatian adalah masih lemahnya budaya hukum dalam penyelenggaraan pemilu di kalangan penyelenggara, peserta, maupun pemilih. Tidak sedikit pelanggaran yang terjadi karena ketidaktahuan, namun tidak sedikit pula yang dilakukan secara terencana dengan kalkulasi bahwa sanksi yang ada tidak cukup memberikan efek jera.
Padahal, tidak ada satu pun bentuk kecurangan yang dapat dibenarkan atas nama kepentingan politik atau kemenangan elektoral. Selama pola pikir seperti ini masih berkembang, integritas pemilu akan terus menjadi korban dari pragmatisme politik jangka pendek.
Karena itu, pembenahan sistem penyelesaian sengketa pemilu harus dilakukan secara menyeluruh. Reformasi kelembagaan melalui pembentukan pengadilan khusus pemilu memang menjadi inti dari solusi yang diperlukan, tetapi hal tersebut harus diimbangi dengan penguatan kapasitas Bawaslu, perbaikan mekanisme koordinasi antar lembaga, serta penyempurnaan regulasi pembuktian dalam perkara pemilu.
Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak pilih dan mekanisme pelaporan pelanggaran juga harus diperkuat agar partisipasi publik dalam pengawasan pemilu semakin meningkat.
Seluruh pemangku kepentingan, mulai dari DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, hingga masyarakat sipil, juga harus menjadi bagian dari ekosistem pengawasan yang saling memperkuat.
Banyak pelanggaran pemilu tidak tertangani tuntas karena tidak ada koordinasi yang efektif antara lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan berbeda namun saling berkaitan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap hasil pemilu akan terus tergerus dan legitimasi pemerintahan yang terbentuk akan selalu dibayangi keraguan.
Pada akhirnya, keberhasilan sistem penyelesaian sengketa pemilu tidak dapat diukur hanya dari seberapa cepat proses hukum diselesaikan sebelum pelantikan berlangsung. Ukuran yang lebih penting adalah apakah setiap dugaan pelanggaran benar-benar diperiksa secara mendalam, setiap kebenaran berhasil diungkap, dan setiap pelanggar mendapatkan sanksi yang setimpal.
Selama sistem yang ada masih lebih mengutamakan kepastian jadwal politik dibandingkan keadilan substantif, maka pekerjaan rumah dalam reformasi hukum pemilu Indonesia belum selesai. Oleh karena itu, seluruh pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk mewujudkan sistem penyelesaian sengketa pemilu yang kredibel, komprehensif, dan benar-benar mampu menjadi penjaga terakhir integritas demokrasi Indonesia.



Post Comment