Penyalahgunaan Wewenang dan Intervensi Politik dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Oleh : Dewi Isnawati
Prodi : Ilmu Hukum, Unpam Serang
Dosen Pengampu : Dede Ika Murofikoh S.H, M.H
OPINI – Banyak kasus ditemukan di mana pejabat negara atau kelompok politik memiliki akses kemudahan dalam proses hukum, sementara warga biasa atau kelompok yang tidak memiliki koneksi justru diproses secara tegas dan cepat. Secara prosedur, peraturan perundang-undangan yang mengatur persidangan dan kewenangan lembaga negara sudah tersedia, serta secara administrasi setiap proses hukum tercatat sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Namun secara substansi hukum tata negara, kondisi ini menimbulkan masalah mendasar. Prinsip utama negara hukum adalah persamaan kedudukan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Kenyataan di lapangan menunjukkan penerapan prinsip ini tidak berjalan merata.
Masalah lain terlihat pada pembatasan kebebasan berpendapat dan berserikat. Seringkali kebebasan ini dibatasi jika isinya mengkritik kebijakan pemerintah, sedangkan tindakan yang merugikan kepentingan umum namun didukung kekuasaan justru dibiarkan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, serta mengeluarkan pendapat.
Peran lembaga pengawas seperti DPR dan lembaga pengawas independen juga terasa lemah. Pengawasan yang seharusnya menguji aspek hukum dan kepentingan umum justru sering dipengaruhi pertimbangan politik. Akibatnya, mekanisme pengawasan dan pengendalian kekuasaan (check and balances) tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Menurut pandangan saya, kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan nyata antara norma hukum yang tertulis dengan pelaksanaannya di lapangan. Hukum tidak boleh hanya menjadi simbol semata, melainkan harus dijalankan secara konsisten dan adil. Seharusnya prinsip persamaan di depan hukum ditegakkan tanpa pandang status, jabatan, atau kedudukan politik, sehingga kejahatan yang sama mendapatkan penanganan dan sanksi yang setara.
Mekanisme pengawasan dan pembatasan kekuasaan juga harus berjalan tegas, di mana lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif saling mengawasi tanpa saling mengintervensi atau mengutamakan kepentingan sesaat. Selain itu, hak konstitusional seperti kebebasan berpendapat dan berserikat wajib dilindungi sepenuhnya selama tidak melanggar hukum, bukan dibatasi hanya karena isinya mengkritik kebijakan penguasa.



Post Comment