Mahasiswa Prodi Hukum Unpam Serang Gelar PKM di SMAN 2 Pandeglang, Edukasi Bahaya Narkotika dan Psikotropika

Mahasiswa Prodi Hukum Unpam Serang Gelar PKM di SMAN 2 Pandeglang, Edukasi Bahaya Narkotika dan Psikotropika

Pandeglang, lexbanten.com – Mahasiswa Program Studi Hukum S-1 Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Kampus  Serang Banten melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 2 Pandeglang, dengan mengusung tema “Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika: Sinergi Mahasiswa Hukum dan Tokoh Masyarakat Pandeglang dalam Membangun Desa Bersinar (Bersih Narkoba)”.

Kegiatan ini dipimpin oleh Alfin Faturohman selaku ketua, bersama anggota Alfin Suci Saputra, Hendric Setiawan, Reza Alfian Hidayat, dan Salwa Mahestu. Kegiatan diikuti oleh siswa serta perwakilan guru dengan antusiasme tinggi.

Kegiatan yang berlangsung selama satu hari tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik dari sisi kesehatan, sosial, maupun konsekuensi hukumnya.

Ketua pelaksana kegiatan, Alfin Faturohman, mengatakan bahwa penyuluhan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat.

“Penyalahgunaan narkoba saat ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Melalui kegiatan PKM ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada siswa dan masyarakat mengenai dampak negatif narkotika serta pentingnya menjaga lingkungan agar tetap bersih dari narkoba,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, tim mahasiswa bekerja sama dengan pihak sekolah dan tokoh masyarakat setempat. Materi penyuluhan disampaikan secara interaktif melalui presentasi, edukasi hukum, serta sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta.

Kegiatan tersebut turut didampingi dosen pembimbing, Suci Kusumawardani, yang memberikan penguatan mengenai pentingnya kesadaran hukum di tengah masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, Kepala Sekolah SMAN 2 Pandeglang, Hj. Nursalim, menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap edukasi seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Kegiatan ini sangat positif bagi siswa karena memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba sejak dini. Kami berharap para siswa dapat menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing,” katanya.

Tim PKM juga menjelaskan mengenai ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung program Desa Bersinar (Bersih Narkoba).

Melalui kegiatan ini, mahasiswa berharap tercipta sinergi antara kalangan akademisi, sekolah, dan masyarakat dalam membangun lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Kegiatan ditutup dengan sesi evaluasi, foto bersama, dan komitmen bersama seluruh peserta untuk turut serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

Post Comment

You May Have Missed