Diduga Pungli Berkedok “Uang Sampah”, Pedagang Kantin SDN Pematang 2 Kragilan Dipungut Rp1,5 Juta per Meja per Tahun
Kabupaten Serang, lexbanten.com — Sekolah sebagai lembaga pendidikan memiliki tugas utama menyelenggarakan proses belajar mengajar, membentuk karakter peserta didik, serta memberikan pelayanan pendidikan yang layak. Selain itu, seluruh aset sekolah, termasuk lahan dan fasilitas seperti kantin, pada umumnya merupakan bagian dari aset milik daerah yang penggunaannya harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Rabu,15/04/26
Namun, praktik yang diduga menyimpang terjadi di SD Negeri Pematang 2, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Sejumlah pedagang kantin mengaku dipungut iuran sebesar Rp1,5 juta per meja per tahun dengan dalih “uang sampah”.
Berdasarkan keterangan salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya, pungutan tersebut berlaku bagi seluruh pedagang di kantin yang jumlahnya sekitar sembilan orang. Sistem pembayaran disebut menggunakan buku menyerupai tabungan berlogo Bank Perekonomian Rakyat ( BPR ) Serang, yang dapat dicicil harian maupun dibayar sekaligus.
“Memang benar ada pungutan. Kalau belum bayar atau masih nunggak, pasti dimarahi oleh pihak sekolah. Bahkan pernah disampaikan dengan nada emosi, kalau tidak mau bayar, lebih baik bereskan dagangan dan keluar dari sini, karena banyak yang antre ingin berjualan,” ungkapnya.
Pedagang tersebut juga menuturkan bahwa praktik pungutan ini telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun, sejak adanya kepala sekolah yang baru. Sebelumnya, pada masa kepala sekolah lama, tidak ada kewajiban pembayaran tetap seperti saat ini.
“Dulu hanya ada kotak iuran sukarela, jadi kami memberi seikhlasnya. Tapi sekarang ada aturan seperti ini. Awalnya kami kira itu buku tabungan, tapi ternyata bukan. Uang yang disetor tidak bisa diambil karena dianggap sebagai pembayaran lapak,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa saat pergantian buku setoran, pedagang yang belum melunasi diwajibkan untuk segera membayar lunas tanpa pengecualian.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SDN Pematang 2, Ibu Yeti, membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia menjelaskan bahwa biaya tersebut merupakan iuran lapak yang digunakan untuk kebersihan dan perbaikan fasilitas kantin.
“Memang ada pungutan Rp1,5 juta per tahun per meja. Itu untuk kebersihan sampah dan rehab kantin kalau ada yang rusak. Yang mengelola dan mencatat juga dari pihak sekolah. Tapi uang itu bukan untuk saya pribadi atau dimakan pihak sekolah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh guru mengetahui adanya pungutan tersebut, bahkan ada keluarga guru yang turut berjualan di kantin dan tetap dikenakan iuran yang sama. Sistem pembayaran, menurutnya, dilakukan secara fleksibel.
“Pembayarannya bisa dicicil per hari, ada yang Rp5.000 atau Rp10.000, dan diberikan buku catatan,” tambahnya.
Terkait tudingan adanya pemaksaan terhadap pedagang, Kepala Sekolah membantah keras. Ia menyebut isu tersebut tidak benar.
“Itu hoaks kalau kami memaksa bayar atau menyuruh pedagang keluar kalau tidak bayar. Pungutan ini sudah berdasarkan kesepakatan di awal. Kalau ada keberatan, seharusnya disampaikan dari awal secara baik-baik, jangan diperkeruh,” tegasnya.
Ia bahkan mempertanyakan solusi atas polemik yang terjadi saat ini.
“Kalau memang jadi ramai seperti ini, solusinya bagaimana? Apa harus dibubarkan saja atau kantinnya ditutup?” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menegaskan bahwa pihaknya melarang keras adanya pungutan yang memberatkan siswa maupun wali murid.
“Kami dari dinas pendidikan melarang keras pungutan dalam bentuk apa pun yang memberatkan siswa dan orang tua,” tegasnya.
Namun, ia menambahkan bahwa persoalan kantin perlu dilihat secara menyeluruh, terutama jika berkaitan dengan kesepakatan antar pihak.
“Kalau terkait kantin, kita lihat dulu apakah sudah ada kesepakatan antara pedagang, pengelola, dan komite. Karena ini bisa masuk ranah usaha yang saling menguntungkan. Bisa jadi pungutan itu untuk kebersihan, karena pedagang juga menghasilkan sampah di lingkungan sekolah,” jelasnya.
Meski demikian, ia memberikan saran tegas bagi pedagang yang merasa dirugikan.
“Kalau merasa keberatan, sebaiknya tidak berjualan di dalam lingkungan sekolah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia memastikan akan memanggil pihak sekolah untuk dimintai klarifikasi.
“Kami akan panggil kepala sekolah untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.
Di sisi lain, pihak Bank Perekonomian Rakyat (BPR) turut memberikan klarifikasi terkait penggunaan buku berlogo BPR yang digunakan dalam sistem pembayaran tersebut. Salah satu customer service, Ibu Bela, menegaskan bahwa buku tersebut bukan produk resmi untuk transaksi langsung dengan BPR.
“Buku itu bukan produk resmi BPR untuk penabung langsung ke kami. Memang kami memfasilitasi buku tabungan seperti itu untuk siswa, biasanya dalam program tabungan sekolah seperti tabungan Tamasya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa mekanisme tersebut biasanya dikelola oleh pihak sekolah untuk kemudian dikolektifkan ke BPR.
“Kalau digunakan di luar peruntukannya, misalnya untuk pedagang atau hal lain, kami tidak mengetahui. Itu sebenarnya menabung atau hanya pencatatan, kami juga tidak bisa memastikan,” ujarnya.
Kasus ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Di satu sisi, pihak sekolah mengklaim adanya kesepakatan dan tujuan pengelolaan fasilitas, namun di sisi lain, muncul keluhan dari pedagang terkait beban pungutan. Klarifikasi lanjutan dari Dinas Pendidikan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta memastikan pengelolaan fasilitas sekolah berjalan transparan dan tidak merugikan pihak mana pun. *Pul



Post Comment