DPC PERMAHI BANTEN DESAK PEMERINTAH TEGAKKAN PERDA DAN TUTUP TEMPAT HIBURAN MALAM YANG MASIH BEROPERASI DI KOTA DAN KABUPATEN SERANG

DPC PERMAHI BANTEN DESAK PEMERINTAH TEGAKKAN PERDA DAN TUTUP TEMPAT HIBURAN MALAM YANG MASIH BEROPERASI DI KOTA DAN KABUPATEN SERANG

Serang, lexbanten.com – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Banten mendesak Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang untuk segera mengambil langkah tegas terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang hingga saat ini masih beroperasi meskipun terdapat ketentuan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwal), maupun kebijakan pemerintah daerah yang mengatur pembatasan dan penutupan operasional tempat hiburan.Selasa,30/06/26

Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan lapangan yang dilakukan DPC PERMAHI Banten, masih ditemukan sejumlah THM yang tetap beroperasi. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan Pasar Induk Rau (RAU), yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Serang. Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap pemanfaatan aset daerah serta konsistensi dalam menegakkan peraturan yang berlaku.

Secara normatif, Pemerintah Kota Serang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah melalui perangkat daerah yang berwenang. Selain itu, keberadaan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melakukan penertiban terhadap aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum maupun mengganggu ketertiban umum. Apabila Pemerintah Kota Serang juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota atau kebijakan lain mengenai penghentian operasional THM pada waktu tertentu, maka seluruh pelaku usaha wajib mematuhinya.

M. Nurul Hakim, Ketua DPC PERMAHI Banten menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih dan harus berlaku sama bagi seluruh pihak tanpa memandang siapa pelaku usahanya.

“Berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan, kami masih menemukan adanya Tempat Hiburan Malam yang tetap beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Serang. Bahkan, kami menemukan adanya aktivitas usaha hiburan malam yang berada di kawasan Pasar Induk Rau, yang merupakan aset Pemerintah Kota Serang. Di lokasi tersebut juga ditemukan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol. Apabila temuan ini benar dan aktivitas tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota, maupun perizinan yang berlaku, maka Pemerintah Kota Serang tidak boleh melakukan pembiaran. Penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten tanpa pandang bulu. Sangat disayangkan apabila aset milik pemerintah justru diduga digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah daerah sendiri. Oleh karena itu, kami mendesak Pemerintah Kota Serang, Pemerintah Kabupaten Serang, Satpol PP, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan, penindakan, dan penutupan terhadap THM yang terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ketua DPC PERMAHI Banten.

Atas dasar tersebut, DPC PERMAHI Banten menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendesak Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh Tempat Hiburan Malam yang masih beroperasi.
  2. Menutup THM yang terbukti melanggar Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota, maupun ketentuan hukum lainnya.
  3. Melakukan pemeriksaan terhadap legalitas operasional dan perizinan penjualan minuman beralkohol di seluruh THM yang beroperasi.
  4. Memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai status pemanfaatan aset Pemerintah Kota Serang di kawasan Pasar Induk Rau yang digunakan sebagai lokasi usaha hiburan malam.
  5. Menjamin bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi.
  6. ⁠ Mendesak Wali Kota Serang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Serang. Apabila terbukti tidak mampu menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah, pengawasan, dan penertiban secara efektif, DPC PERMAHI Banten meminta Wali Kota Serang untuk mencopot Kasatpol PP Kota Serang dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas lemahnya penegakan Perda di wilayah Kota Serang.

Sebagai organisasi mahasiswa hukum, DPC PERMAHI Banten akan terus mengawal pelaksanaan penegakan hukum di Provinsi Banten sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta menjunjung tinggi supremasi hukum demi terciptanya kepastian hukum dan ketertiban umum.

Post Comment

You May Have Missed