PPN 12%: Antara Kewenangan Fiskal Negara dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga
Oleh : Ilyas padaka tenaya
Prodi : Ilmu Hukum Unpam Serang
Dosen pengampu: Dede Murofikoh S.H,.M.H
OPINI – Dari perspektif hukum tata negara, Pasal 23A UUD 1945 menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. UU HPP telah memenuhi syarat formal tersebut.
Namun, konstitusi kita juga menjamin hak setiap warga negara atas kesejahteraan dan keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Di sinilah letak tegangan normatif yang sesungguhnya: antara kewenangan fiskal negara yang absah di satu sisi, dan kewajiban negara melindungi martabat serta taraf hidup rakyatnya di sisi lain.
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa hak-hak konstitusional warga negara tidak boleh dikebiri oleh produk legislasi yang secara formal sah sekalipun. Prinsip proporsionalitas dan uji kepatutan substantif menjadi alat ukur.



Post Comment