Ombudsman RI Banten Awasi SNBT-UTBK 2026 di UNTIRTA, Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas
Serang, lexbanten.com — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes Ujian Tulis Berbasis Komputer (SNBT-UTBK) Tahun 2026 di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA).
Pengawasan dilaksanakan selama dua hari di dua lokasi berbeda, yaitu Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Kampus Ciwaru pada 28 April 2026 dan Kampus Sindangsari pada 29 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan Ombudsman RI yang dilakukan secara serentak di seluruh provinsi dalam rangka memastikan pelaksanaan seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari maladministrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, S.P., M.M., menyampaikan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan ini juga merupakan instruksi Ombudsman RI Pusat yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
“Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan UTBK-SNBT berjalan sesuai prosedur serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh peserta. Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal utama yang kami awasi,” ujar Fadli.
Dalam rangkaian pengawasan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Banten juga melakukan koordinasi dengan pimpinan UNTIRTA. Rektor UNTIRTA, Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, S.T., M.T., menyampaikan bahwa jumlah peserta UTBK Tahun 2026 yang difasilitasi UNTIRTA mencapai kurang lebih 20.000 peserta. Para peserta tersebut tersebar di beberapa lokasi pelaksanaan, antara lain Fakultas Teknik UNTIRTA, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), FKIP UNTIRTA, UNTIRTA SISMK Negeri 1 Serang, serta bekerja sama dengan Universitas Multimedia Nusantara (UMN) untuk wilayah Tangerang.

Lebih lanjut, Rektor UNTIRTA menyampaikan harapannya agar ke depan dapat terjalin kolaborasi dengan perguruan tinggi lain di wilayah Provinsi Banten, sehingga kapasitas pelaksanaan UTBK dapat semakin meningkat dan mampu menampung lebih banyak peserta di wilayah Banten.
Secara keseluruhan, pelaksanaan SNBT-UTBK di UNTIRTA berlangsung pada 21 hingga 30 April 2026. Pada pengawasan di Kampus Ciwaru, terdapat tiga laboratorium yang digunakan sebagai ruang ujian, dengan rincian dua laboratorium masing-masing menampung 25 peserta dan satu laboratorium menampung 20 peserta, sehingga total peserta pada sesi pertama mencapai 70 orang. Sementara itu, pada pengawasan di Kampus Sindangsari, jumlah peserta tercatat sebanyak 100 peserta pada sesi pertama dan 27 peserta pada sesi kedua. Pelaksanaan di kedua lokasi tersebut terpantau berjalan tertib dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan UTBK-SNBT di UNTIRTA telah mengacu pada jadwal, petunjuk teknis (juknis), standar operasional prosedur (SOP), serta tata tertib yang ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Informasi tersebut juga telah dipublikasikan secara luas melalui media fisik di lokasi ujian maupun secara daring melalui laman resmi https://pmb.untirta.ac.id/
Dari sisi penyelenggaraan, kepanitiaan melibatkan 75 personel universitas yang terdiri dari pengawas, teknisi ruang, serta penanggung jawab lokasi yang dijabat oleh para dekan sebanyak 8 orang. Selain itu, pelaksanaan juga didukung oleh panitia lokal dari SMK Negeri 1 Serang dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), serta instansi lain seperti penyedia layanan internet, kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Babinsa.
Untuk menunjang kelancaran ujian, pihak UNTIRTA telah menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, meliputi ruang ujian, perangkat komputer, meja dan kursi, AC, CCTV, kertas buram/HVS dan alat tulis, metal detector, ruang server, ruang ibadah, ruang panitia, fasilitas kesehatan, obat-obatan, serta toilet.
Adapun alur pelaksanaan ujian dimulai dari pemeriksaan menggunakan metal detector, verifikasi identitas peserta, hingga pengecekan ulang di dalam ruang ujian untuk memastikan tidak adanya praktik kecurangan maupun perjokian. Peserta juga diwajibkan hadir 30 menit sebelum ujian dimulai guna memastikan kesiapan pelaksanaan.
Terkait akuntabilitas, panitia secara rutin menyampaikan laporan harian berupa berita acara pelaksanaan ujian melalui sistem daring kepada panitia pusat. Selain itu, kanal pengaduan juga telah disediakan melalui barcode yang ditempatkan di setiap ruang ujian sebagai bentuk keterbukaan layanan.

Berdasarkan hasil pengawasan, hingga saat ini tidak ditemukan adanya kecurangan dalam pelaksanaan SNBT-UTBK di UNTIRTA. Secara umum, pelaksanaan berjalan lancar tanpa kendala berarti. Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten berharap pelaksanaan SNBT-UTBK Tahun 2026 di UNTIRTA dapat terus berlangsung tertib hingga akhir serta menghasilkan proses seleksi yang adil, transparan, dan kredibel.



Post Comment