Abaikan K3, Proyek Rekonstruksi Jalan Taman Taktakan Disorot: Pekerja Gunakan Sandal Jepit di Lokasi Kerja”
Serang, lexbanten.com — Proyek rekonstruksi Jalan Taman Taktakan di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam hasil peninjauan di lapangan, salah satu pekerja terlihat menggunakan sandal jepit tanpa Alat Pelindung Diri (APD), yang menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan kerja.
Berdasarkan hasil investigasi awak media di lokasi proyek, masih ditemukan indikasi bahwa para pekerja belum sepenuhnya menerapkan standar K3. Selain itu, muncul dugaan adanya penyelewengan material agregat dalam proses pengerjaan proyek tersebut.
Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya secara lengkap, berinisial Ar, mengungkapkan bahwa dirinya telah bekerja di proyek tersebut selama kurang lebih dua minggu. Ia juga menyebutkan bahwa pelaksana proyek berinisial Yn jarang berada di lokasi.
“Kalau pelaksananya berinisial Yn, tapi tidak sering ke sini. Kalau mandor saya kurang tahu, dan konsultan pengawas juga tidak terlihat di lokasi. Saya sudah kerja di sini sekitar dua minggu,” ujarnya.
Temuan ini memicu keprihatinan dari berbagai pihak, khususnya terkait keselamatan tenaga kerja. Bekerja tanpa APD dinilai sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, mulai dari cedera ringan hingga fatal.
Beberapa potensi bahaya akibat tidak menggunakan APD antara lain risiko cedera fisik seperti luka, patah tulang, hingga cedera kepala dan mata. Selain itu, paparan lingkungan kerja seperti kebisingan, suhu ekstrem, dan bahan berbahaya juga dapat memicu penyakit akibat kerja. Dalam kondisi tertentu, kelalaian penggunaan APD bahkan dapat menyebabkan kecelakaan fatal seperti jatuh dari ketinggian atau sengatan listrik.
Faktor yang menyebabkan pekerja tidak menggunakan APD umumnya meliputi rasa tidak nyaman, kurangnya pemahaman, minimnya pengawasan, hingga anggapan bahwa pekerjaan yang dilakukan tidak berisiko tinggi.

Sebagai bentuk kontrol sosial, pihak yang melakukan investigasi mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta agar pekerjaan dihentikan sementara guna dilakukan evaluasi menyeluruh, serta mempertimbangkan sanksi tegas berupa blacklist terhadap pihak kontraktor apabila terbukti melanggar.
“Nyawa pekerja bukan barang murah. K3 harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek,” tegasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak terkait agar standar keselamatan kerja tidak diabaikan, demi melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di lapangan.
*Tim



Post Comment