PERMAHI UIN Banten Desak Klarifikasi Polres Serang Kota, Soroti Kejanggalan Surat Perintah Pengamanan
Serang, lexbanten.com — Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Komisariat UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Polres Serang Kota pada Kamis (16/4/2026). Surat tersebut terkait penerbitan Surat Perintah (Sprin) pengamanan Nomor: Renpam/65/IV/PAM.3.2./2026 yang mencantumkan nama PERMAHI sebagai pihak yang akan melaksanakan aksi unjuk rasa.Kamis,16/04/26
Dalam keterangannya, PERMAHI menegaskan bahwa hingga saat ini organisasi tersebut tidak pernah mengajukan pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada pihak kepolisian sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga menyebut bahwa informasi yang beredar di ruang publik hanya berupa flyer aksi solidaritas, yang tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kegiatan demonstrasi resmi.
Pencantuman nama PERMAHI dalam Surat Perintah pengamanan tersebut dinilai tidak memiliki dasar administratif yang jelas dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Muhammad Zaki, pengurus PERMAHI Komisariat UIN SMH Banten, menyampaikan keberatan atas hal tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya mendesak kepolisian untuk memberikan penjelasan resmi terkait dasar pencantuman nama organisasi dalam dokumen tersebut.
“Kami mendesak Polres Serang Kota untuk segera memberikan klarifikasi resmi. Dokumen ini bukan sekadar surat internal, tetapi menyangkut nama baik organisasi kami di ruang publik. Negara tidak boleh menyebut subjek tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Lebih lanjut, PERMAHI menilai bahwa kejadian ini berpotensi mencerminkan kekeliruan dalam proses klasifikasi kegiatan serta kurangnya ketelitian dalam administrasi di tubuh kepolisian. Dalam prinsip negara hukum, setiap tindakan aparat penegak hukum harus didasarkan pada data yang akurat, proses verifikasi yang jelas, serta menjunjung tinggi kepastian hukum.
PERMAHI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga diperoleh klarifikasi yang transparan dan akuntabel dari pihak kepolisian. Langkah ini dinilai penting, tidak hanya untuk menjaga reputasi organisasi, tetapi juga untuk memastikan praktik administrasi negara berjalan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.



Post Comment