KUHP Baru sebagai Wajah Baru Hukum Pidana Indonesia: Sebuah Tinjauan Kritis Mahasiswa Hukum
Oleh : Putri Oktaviani
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
Universitas Pamulang Kampus Serang
OPINI, lexbanten.com – Pengesahan dan rencana implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menimbulkan beragam respons di tengah masyarakat dan kalangan akademisi hukum. Sebagai mahasiswa ilmu hukum, penulis memandang bahwa KUHP baru merupakan langkah penting dalam pembaruan hukum pidana nasional, namun pada saat yang sama menyimpan sejumlah tantangan serius yang tidak dapat diabaikan.
Dari sisi positif, KUHP baru menunjukkan adanya pergeseran paradigma hukum pidana dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih humanis, yaitu keadilan restoratif, rehabilitasi, dan pencegahan. Pendekatan ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan filosofi hukum Indonesia yang menempatkan manusia sebagai subjek utama hukum. Dalam konteks ini, pemidanaan tidak lagi semata-mata bertujuan membalas kesalahan pelaku, melainkan juga memulihkan korban, memperbaiki pelaku, serta menjaga keseimbangan sosial.
Selain itu, pengakuan terhadap keadilan substantif dan penerapan asas lex favor reo—yaitu berlakunya aturan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa—merupakan kemajuan penting dalam perlindungan hak asasi manusia. KUHP baru juga dinilai adaptif terhadap perkembangan zaman, antara lain dengan memperluas pertanggungjawaban pidana korporasi dan mendukung modernisasi peradilan melalui sistem digital seperti E-Court dan E-Berpadu.
Namun demikian, KUHP baru juga menuai kekhawatiran serius, khususnya terkait potensi pembatasan kebebasan sipil. Beberapa pasal yang mengatur penghinaan, pencemaran nama baik, dan moralitas dinilai berpotensi multitafsir serta rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik dan kebebasan berpendapat. Dalam negara hukum demokratis, ketidakjelasan norma hukum dapat membuka ruang kesewenang-wenangan, terutama jika tidak diimbangi dengan integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Tantangan lainnya terletak pada kapasitas hakim dan aparat penegak hukum dalam memahami dan menerapkan asas-asas baru yang diperkenalkan oleh KUHP. Tanpa pemahaman yang kuat mengenai sosiologi hukum, psikologi hukum, dan nilai keadilan substantif, KUHP baru berpotensi diterapkan secara formalistik dan justru menjauh dari tujuan pembaruannya. Selain itu, proses transisi penerapan asas lex favor reo terhadap perkara lama yang diputus setelah KUHP baru berlaku juga menjadi tantangan tersendiri bagi hakim.
Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa keberhasilan KUHP baru tidak hanya ditentukan oleh substansi normanya, tetapi juga oleh kesiapan sistem hukum secara keseluruhan. Percepatan revisi KUHAP menjadi kebutuhan mendesak agar hukum acara pidana selaras dengan semangat KUHP baru. Pemerintah dan Mahkamah Agung juga perlu segera menerbitkan pedoman teknis berupa Peraturan Pemerintah, Perma, atau Surat Keputusan KMA guna memastikan keseragaman dan kepastian hukum dalam penerapan pasal-pasal krusial.
Sebagai penutup, KUHP baru tidak seharusnya dipandang sebagai produk hukum yang sakral dan tidak dapat dikoreksi. Evaluasi dan perbaikan secara berkala merupakan keniscayaan dalam negara hukum yang dinamis. Dengan pengawasan publik, peran akademisi, dan komitmen penegak hukum yang profesional, KUHP baru diharapkan benar-benar menjadi instrumen hukum yang adil, humanis, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.



Post Comment