Stabilitas atau Beban Tertunda? Menimbang Kebijakan Pajak Purbaya

Stabilitas atau Beban Tertunda? Menimbang Kebijakan Pajak Purbaya

Oleh : Faizal Alpiansyah
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
Universitas Pamulang Kampus Serang

OPINI, lexbanten.com – Kebijakan perpajakan di bawah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapat sorotan karena pendekatannya yang berbeda dibanding pendahulunya. Salah satu pernyataan kuncinya adalah: tidak akan ada pajak baru sebelum pertumbuhan ekonomi mencapai setidaknya 6%. Pendekatan ini menunjukkan kehati-hatian dalam menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi yang saat ini masih rapuh.

Di satu sisi, strategi ini patut diapresiasi. Pemerintah seakan memahami bahwa memperbesar beban pajak ketika ekonomi masyarakat belum pulih sepenuhnya justru dapat memperlambat pertumbuhan. Fokus Purbaya pada peningkatan kepatuhan pajak, penertiban sektor ekonomi bayangan, serta pembenahan sistem administrasi merupakan langkah yang lebih sehat ketimbang sekedar menaikkan tarif.

Namun, di sisi lain, terdapat risiko yang tidak dapat diabaikan. Jika reformasi penegakan pajak tidak berjalan optimal, penerimaan negara dapat tertekan. Kebutuhan pembiayaan pembangunan tetap tinggi dan bila kas negara melemah, beban pajak bisa muncul belakangan, justru ketika rakyat masih belum siap. Prinsip “menunda sekarang, menagih nanti” bisa menjadi ancaman jika kebijakan tidak direncanakan dengan matang.

Selain itu, fokus pada insentif investasi dan repatriasi dana dapat memunculkan ketimpangan baru. Tanpa perlindungan yang kuat untuk UMKM dan masyarakat berpendapatan rendah, kebijakan fiskal bisa saja cenderung menguntungkan kelompok bermodal besar. Pada titik ini, keadilan pajak harus tetap menjadi kompas utama.

Pada akhirnya, langkah Purbaya adalah pilihan rasional di tengah ketidakpastian global: menahan diri dalam pajak sambil menata fondasi penerimaan negara. Namun keberhasilan strategi ini sangat bergantung pada implementasi yang konsisten, transparan, dan inklusif.

Post Comment

You May Have Missed