RUU Perampasan Aset: Mudahkah NegaraMengambil Aset Warga?
Oleh : Amanda Misya Sultanah
Nim : 241090250225
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
MK : Pendidikan Pancasila
Dosen Pengampu : Arafatus Syahidah,S.H,.M.H
Universitas Pamulang Kampus Serang
OPINI, lexbanten.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset selalu menimbulkan gelombang diskusi yang tak kunjung surut. Di satu sisi, publik memandang rancangan aturan tersebut sebagai pintu baru bagi negara untuk menutup ruang gerak koruptor yang
lihai mengamankan kekayaan hasil kejahatan.
Di sisi lain, kekhawatiran muncul: apakah
perangkat hukum ini berpotensi menyentuh warga biasa yang tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana, namun terseret oleh kesalahan administratif, sengketa keluarga, atau proses penyidikan yang berbelit?
Narasi publik bergerak di antara harapan besar atas keadilan dan rasa tidak aman yang pelan-pelan mencuat. Isu confiscation without conviction perampasan aset tanpa putusan pidana menjadi titik paling sensitif. Gagasan tersebut memang diadopsi dari berbagai yurisdiksi yang mengutamakan efektivitas pemberantasan korupsi, tetapi konteks Indonesia selalu memberi nuansa tersendiri: tata kelola birokrasi yang belum sepenuhnya kokoh, ketimpangan kewenangan, serta rekam jejak penyalahgunaan kekuasaan yang masih menghantui.
Akar Keresahan Publik Bagi sebagian masyarakat, RUU Perampasan Aset menyerupai pisau bermata dua. Satu mata diarahkan pada pelaku kejahatan luar biasa—korupsi, narkotika, hingga tindak pidana pencucian uang. Mata lain, meskipun tidak secara eksplisit diarahkan pada masyarakat umum, tetap menimbulkan rasa waswas.
Pengalaman warga atas ketidakjelasan administrasi pertanahan, tumpang tindih sertifikat, atau salah pencatatan dalam sistem data kependudukan menunjukkan bahwa kerentanan selalu ada.
Ketika negara memperoleh kewenangan menyita harta sebelum putusan pengadilan,
masyarakat bertanya-tanya: sejauh apa jaminan bahwa prosesnya steril dari kesalahan,
tekanan, atau rekayasa? Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum belum
sepenuhnya pulih; kasus salah tangkap, penyitaan yang berlebihan, hingga kriminalisasi
warga dalam sengketa tanah masih membekas kuat.
RUU Perampasan Aset menjadi semacam cermin besar yang memperlihatkan celah pada arsitektur hukum nasional. Publik tidak menolak prinsip menindak koruptor secara tegas. Yang dikritisi terletak pada mekanisme, bukti awal, standar pembuktian, serta perlindungan bagi warga yang tidak bersalah.
Urgensi Negara vs Hak Individual
Dalam setiap diskusi publik, dua prinsip utama selalu berhadapan: kepentingan negaramengembalikan kerugian dan hak-hak konstitusional warga untuk mempertahankan kepemilikan yang sah. Koruptor kerap memanfaatkan celah hukum, menempatkan aset atas nama orang lain, atau memecah kepemilikan melalui badan usaha, sehingga pemulihan aset sering kali tak berjalan efektif.
Di sinilah RUU Perampasan Aset dianggap menghadirkan solusi yang cepat dan tajam.
Namun hukum tidak pernah berdiri semata-mata atas kepentingan negara. Hukum harus menjaga keseimbangan antara penegakan keadilan dan perlindungan terhadap pihak yang potensial menjadi korban dari proses hukum itu sendiri.
Mekanisme pembuktian terbalik, penyitaan berbasis dugaan, atau penilaian kejanggalan transaksi sering memerlukan keahlian yang sangat teknis. Kesalahan kecil dapat menghasilkan dampak besar bagi warga biasa.
Publik menginginkan jaminan bahwa proses perampasan aset tidak dibiarkan berjalan berdasarkan asumsi, intuisi penyidik, atau persepsi subjektif. Standar pembuktian harus kuat, transparan, dan berada dalam pengawasan yang ketat.
Potensi Ketidakadilan yang Mengintai
Sejumlah akademisi mengungkapkan potensi bias struktural dalam implementasi suatu aturan baru. Tidak semua daerah memiliki kualitas aparat penegak hukum yang setara. Kapasitas investigasi, literasi finansial, serta profesionalitas sering kali timpang antara satu wilayah dan wilayah lain. Celah seperti ini membuka kemungkinan kesalahan pemeriksaan, penilaian sepihak, atau tekanan pada warga yang kesulitan membuktikan keabsahan asetnya.
Contoh paling sering muncul dalam sengketa tanah. Seseorang bisa memiliki sertifikat sah, namun pihak lain menggugat, lalu penyidik memutuskan menyita untuk memastikan proses penyidikan berjalan. Jika logika serupa diterapkan dalam RUU Perampasan Aset tanpa pengaman yang kuat, warga rentan kehilangan asetnya sebelum ada putusan yang benar-benar final. Walau aset akhirnya dikembalikan, proses panjang bisa menguras energi, waktu, bahkan ekonomi keluarga.Konsep keadilan tidak hanya bergantung pada hasil akhir, tetapi juga pada prosedur.
Prosedur yang tidak hati-hati berpotensi menciptakan luka sosial baru, terutama pada
kelompok yang tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum berkualitas.
Harapan Publik Terhadap Legislator Aspirasi masyarakat mencerminkan keinginan untuk melihat negara lebih tegas terhadap korupsi, namun tetap bijak menjaga hak warga.
Publik berharap beberapa
prinsip berikut menjadi syarat mutlak:
1. Transparansi penuh pada setiap tahap penyitaan.
Tidak boleh ada ruang gelap yang memungkinkan penyalahgunaan.
2. Standar pembuktian yang jelas dan mudah diawasi.
Bukti harus kuat, dapat diverifikasi, dan bukan semata interpretasi penyidik.
3. Pengawasan eksternal dari lembaga independen.
Penegakan hukum tanpa kontrol publik berisiko kehilangan akuntabilitas.
4. Mekanisme keberatan yang cepat, sederhana, dan ramah warga.
Masyarakat harus mampu membela diri tanpa terbebani proses yang mahal.
5. Digitalisasi administrasi aset.
Rekam data yang akurat meminimalkan sengketa dan mempercepat pembuktian.
RUU Perampasan Aset akan memiliki legitimasi moral jika publik merasakan perlindungan, bukan ketakutan. Pengaturan hukum yang kuat tidak boleh menggerus hak dasar untuk mempertahankan harta yang diperoleh secara sah.
Di Antara Harapan dan Kewaspadaan
RUU Perampasan Aset berada pada simpang jalan antara kebutuhan memerangi kejahatan luar biasa dan kewajiban negara menjaga hak-hak individual. Publik mendukung penindakan tegas terhadap korupsi, tetapi tak ingin kewenangan yang luas
berujung pada ketidakadilan. Masyarakat berharap pembentuk undang-undang tidak tergesa-gesa. Aturan apa pun yang menyentuh harta warga harus memiliki rambu yang jelas, mekanisme yang berlapis, dan kontrol publik yang kuat.
Jika rancangan ini lolos tanpa pagar etis dan teknis yang memadai, potensi gesekan
sosial akan meningkat. Kepercayaan publik bisa retak, dan negara terancam kehilangan wibawanya.
Sebaliknya, bila aturan dirancang secara cermat, adil, serta mampu menjaga keseimbangan kepentingan, RUU Perampasan Aset akan menjadi instrumen penting dalam memperbaiki integritas bangsa.
Mungkinkah negara merenggut aset warga secara mudah?
Jawabannya sepenuhnya bergantung pada bagaimana RUU ini ditata, apakah ia menjadi
pelindung warga atau justru sumber keresahan baru.



Post Comment