Ribuan Buruh Padati Jalan Raya Serang–Jakarta, Desak Kenaikan Upah 12 Persen
Serang, lexbanten.com – Ribuan buruh yang tergabung dalam aliansi serikat pekerja memadati Jalan Raya Serang–Jakarta hingga Simpang Ciceri, Kota Serang, Kamis (18/12/2025). Aksi massa tersebut kemudian bergerak menuju Kantor Bupati Serang untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait kesejahteraan buruh.
Para buruh datang secara berbondong-bondong dengan membawa atribut serikat serta spanduk tuntutan. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian, meski sempat menyebabkan kepadatan lalu lintas di sejumlah titik utama.
Perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Rendi, mengatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk perjuangan kolektif buruh sektor metal dan manufaktur untuk mendapatkan hak-hak dasar mereka. Menurutnya, buruh menuntut terwujudnya keadilan sosial, upah yang layak, serta kondisi kerja yang manusiawi.
“Aksi ini bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja di sektor metal dan manufaktur, agar tercipta keadilan sosial, upah layak, dan kondisi kerja yang manusiawi bagi buruh,” ujar Rendi di sela-sela aksi.
Selain itu, massa buruh juga mendesak Bupati Serang agar mengeluarkan rekomendasi kebijakan pengupahan yang berpihak pada pekerja. Rendi menegaskan, berdasarkan hasil survei pasar yang dilakukan oleh serikat buruh, kenaikan upah yang dinilai realistis dan adil adalah sebesar 12 persen.
“Kami mendorong Bupati untuk membuat rekomendasi sesuai survei pasar yang dilakukan kawan-kawan buruh, yaitu kenaikan upah sebesar 12 persen,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan buruh masih menunggu respons resmi dari Pemerintah Kabupaten Serang terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
*Yud/Red



Post Comment