Restorative Justice: Wajah Baru Keadilan yang Lebih Manusiawi dalam Sistem Hukum Indonesia

Restorative Justice: Wajah Baru Keadilan yang Lebih Manusiawi dalam Sistem Hukum Indonesia

Oleh : Liyana
MK: Pengantar Ilmu Hukum
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
Dosen pengampu: Gilang ramadhan S.H.,M.Kn.
Universitas Pamulang Kampus Serang

OPINI, lexbanten.com – Restorative Justice (RJ) merupakan pendekatan progresif dalam penyelesaian perkara pidana yang menempatkan pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat sebagai aktor utama dalam proses pemulihan. Tidak seperti sistem peradilan pidana konvensional yang berfokus pada penghukuman, RJ justru menekankan pertanggungjawaban pelaku untuk mengakui kesalahan dan memulihkan kondisi yang telah dirusak.

Sebagai mahasiswa ilmu hukum, saya menilai bahwa pendekatan ini sangat relevan dan efektif untuk diterapkan dalam perkara-perkara dengan kategori ringan, seperti pencurian sederhana, kasus anak berhadapan dengan hukum, perkelahian, dan ujaran kebencian—khususnya untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun. Mekanisme ini memberikan ruang bagi korban untuk benar-benar mendapatkan pemulihan, baik secara fisik, psikis, maupun materiil, yang sering kali tidak terpenuhi melalui proses peradilan formal.

Selain itu, RJ mampu mengurangi beban penanganan perkara di lembaga peradilan, meminimalisir biaya dan waktu, serta menghindarkan pelaku dari stigmatisasi sosial akibat proses pemidanaan. Dialog yang dihasilkan antara pelaku, korban, dan masyarakat mendorong terwujudnya keadilan yang lebih substantif sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.

Namun demikian, penting untuk menegaskan bahwa RJ tidak dapat menjadi solusi bagi semua tindak pidana. Kejahatan luar biasa (extraordinary crime)—seperti terorisme, korupsi, narkotika, hingga kejahatan berat yang mengancam di atas 5 tahun—tidak semestinya diselesaikan melalui mekanisme ini. Oleh karena itu, implementasi RJ harus dilakukan secara hati-hati, terukur, dan sesuai dengan koridor hukum yang telah diatur melalui PerJa Nomor 15 Tahun 2020, PerPol Nomor 8 Tahun 2021, serta PerMa Nomor 1 Tahun 2024.

Penerapan RJ menuntut pemahaman mendalam dari aparat penegak hukum. Tanpa itu, potensi penyimpangan justru sangat mungkin terjadi. Dengan hadirnya RJ, diharapkan budaya hukum masyarakat ikut berubah—dari pemikiran bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya, menuju paradigma yang lebih restoratif dan berorientasi pada pemulihan.

Sebagai mahasiswa ilmu hukum, saya melihat RJ sebagai langkah maju menuju sistem hukum yang lebih humanis, responsif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Pendekatan ini bukan sekadar alternatif, tetapi transformasi menuju bentuk keadilan yang sesungguhnya: keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan.

Post Comment

You May Have Missed