Restorative Justice sebagai Terobosan Hukum: Peluang dan Tantangan dalam Mewujudkan Keadilan yang Berorientasi Pemulihan
Oleh: Michael Nainggolan
MK: Pengantar ilmu hukum
Dosen pengampu: Gilang ramadhan S.H.,M.Kn.
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
Universitas Pamulang Kampus Serang
OPINI, lexbanten.com – Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif semakin sering dibahas sebagai inovasi penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, saya melihat konsep ini bukan sekadar alternatif penyelesaian perkara, tetapi sebagai paradigma baru yang menempatkan pemulihan sebagai inti dari proses penegakan hukum. Pendekatan ini menggeser fokus dari “pembalasan” menuju “pemulihan”, sebuah langkah progresif yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat modern.
Pertama, dari segi konsep dan tujuan, RJ menawarkan mekanisme yang lebih manusiawi. Melibatkan korban, pelaku, serta keluarga dan masyarakat membuat penyelesaian perkara tidak hanya selesai secara formal, tetapi juga secara moral dan sosial. Dalam konteks ini, keadilan tidak hanya diukur dari lamanya hukuman, tetapi dari sejauh mana hubungan yang rusak dapat diperbaiki dan korban mendapatkan pemulihan yang nyata.
Kedua, hadirnya PERMA No. 1 Tahun 2024 menunjukkan komitmen lembaga peradilan untuk mengintegrasikan RJ ke dalam proses peradilan pidana. Menurut saya, kebijakan ini sangat relevan, terutama untuk perkara-perkara ringan, delik aduan, kasus anak, dan perkara lalu lintas. Kehadiran hakim sebagai fasilitator mediasi menunjukkan bahwa peradilan tidak lagi dipandang sebagai arena konflik semata, tetapi ruang dialog yang konstruktif.
Ketiga, efektivitas RJ dalam mengurangi beban pengadilan merupakan nilai tambah yang signifikan. Proses sidang yang panjang, memakan biaya, dan penuh formalitas sering kali tidak memberikan manfaat maksimal bagi para pihak, terutama korban. Dengan mengalihkan sebagian perkara ke mekanisme mediasi, sistem peradilan dapat bekerja lebih efisien. Hal ini tentu menguntungkan negara dan masyarakat.
Keempat, dari perspektif korban, RJ menawarkan ruang yang lebih luas untuk menyuarakan perasaan dan kebutuhan mereka. Dalam proses ini, korban tidak diposisikan sebagai objek, tetapi sebagai subjek utama. Restitusi, kompensasi, hingga permintaan maaf yang tulus dapat memberikan pemulihan emosional yang sering kali tidak diberikan oleh sistem peradilan retributif.
Namun demikian, implementasi RJ masih menghadapi sejumlah tantangan. Pemahaman aparat penegak hukum yang belum merata, keterbatasan fasilitas, serta kurangnya edukasi masyarakat menjadi hambatan nyata. Tanpa pemahaman yang memadai, dikhawatirkan RJ dapat disalahgunakan atau diterapkan secara tidak tepat, sehingga tujuan keadilannya tidak tercapai.
Sebagai mahasiswa hukum, saya berpendapat bahwa Restorative Justice adalah langkah maju yang patut didukung, tetapi membutuhkan komitmen serius dari seluruh unsur sistem hukum. Pendidikan hukum harus mendorong mahasiswa memahami RJ bukan hanya dari aspek normatif, tetapi juga filosofis dan praktiknya.
Jika diterapkan secara konsisten, RJ berpotensi menciptakan tatanan hukum yang lebih adil, inklusif, dan responsif terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Restorative Justice bukan hanya metode penyelesaian perkara—ia adalah visi tentang bagaimana keadilan seharusnya diwujudkan: tidak sekadar menghukum, tetapi menyembuhkan.



Post Comment