Relevansi Pancasila dalam Menjawab Tantangan Korupsi di Indonesia

Relevansi Pancasila dalam Menjawab Tantangan Korupsi di Indonesia

Oleh : Aulia Pipin Rosanda
Nim : 241090250084
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
MK : Pendidikan Pancasila
Dosen Pengampu : Arafatus Syahidah,S.H,.M.H
Universitas Pamulang Kampus Serang

OPINI- lexbanten.com, Korupsi merupakan kejahatan yang merusak sistem hukum, merugikan keuangan negara, dan melemahkan kepercayaan publik. Dari perspektif Pancasila, korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai Kemanusiaan dan Keadilan Sosial. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus berlandaskan nilai Pancasila sebagai fondasi moral bangsa.

Sila pertama mengajarkan bahwa manusia wajib menjunjung kejujuran dan integritas. Aparat negara yang korup pada hakikatnya telah mengabaikan nilai moral dan etika publik. Maka pendidikan Pancasila di perguruan tinggi memiliki peran penting menanamkan kesadaran moral pada generasi muda, termasuk mahasiswa hukum.

Dari sisi kelembagaan, Pancasila dapat menjadi prinsip dasar dalam membentuk regulasi anti-korupsi yang komprehensif. Undang-undang, kebijakan administrasi, dan mekanisme pengawasan harus dirancang berdasarkan semangat keadilan. Hanya dengan sistem hukum yang kuat, korupsi dapat dicegah secara struktural.

Selain itu, nilai gotong royong dalam Pancasila mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan lembaga formal seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan. Masyarakat harus turut berkontribusi sebagai bagian dari kontrol sosial.

Oleh sebab itu, Pancasila tetap relevan sebagai pedoman dalam menghadapi tantangan korupsi. Dengan menanamkan nilai-nilai Pancasila secara konsisten pada individu maupun institusi, Indonesia dapat memperkuat budaya anti-korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Post Comment

You May Have Missed