Proyek Rabat Beton Desa Mekarbaru Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara
SERANG, lexbanten.com — Proyek pembangunan jalan rabat beton di Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan sejumlah retakan pada badan jalan meski proyek baru saja selesai dikerjakan.
Pekerjaan infrastruktur yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025 itu berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, dengan nilai kontrak sebesar Rp349.530.000 dan dilaksanakan oleh CV Ditra Jarai Kadan.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, retakan memanjang (retak halilintar) terlihat di beberapa titik permukaan jalan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak memperhatikan standar mutu dan kualitas konstruksi. Bahkan, proyek tersebut disinyalir menjadi ajang praktik pengurangan kualitas material demi meraih keuntungan.
Salah satu dugaan utama adalah penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. Lantai dasar rabat beton yang seharusnya menggunakan agregat untuk pemadatan dan daya dukung konstruksi, diduga diganti dengan abu batu. Selain itu, proses pemadatan lapisan dasar disinyalir tidak dilakukan secara optimal sebagaimana standar operasional prosedur (SOP) pekerjaan beton jalan.
Padahal, penggunaan agregat berfungsi penting untuk menjaga stabilitas struktur, mencegah penurunan tanah, serta meminimalisir risiko keretakan dini pada permukaan beton.
Temuan tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua DPD LBH Yabpeknas Provinsi Banten, Nurhamzah. Ia mengaku telah menerima laporan resmi dari masyarakat disertai dokumentasi lapangan.
“Apabila terbukti terjadi pelanggaran spesifikasi teknis, hal ini jelas berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. DPUPR Kabupaten Serang harus segera melakukan evaluasi menyeluruh dan audit teknis terhadap proyek tersebut,” ujar Nurhamzah, Kamis (19/12/2025).
Ia juga menegaskan bahwa apabila diperlukan, proses pencairan anggaran maupun pengajuan proyek lanjutan oleh pelaksana harus ditunda hingga hasil audit resmi dikeluarkan.

Atas berbagai temuan tersebut, publik mendesak agar proyek pembangunan jalan rabat beton Desa Mekarbaru segera diaudit oleh lembaga pengawasan independen seperti BPK, BPKP, maupun Inspektorat Daerah. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak adanya penyimpangan serta mendorong pelaksanaan proyek infrastruktur yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi teknis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPUPR Kabupaten Serang maupun CV Ditra Jarai Kadan selaku pelaksana proyek belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran spesifikasi tersebut.
*Ci/Syam



Post Comment