Pernikahan Anak Masih Tinggi di Kota Serang, Dispensasi Nikah dan Pernikahan Siri Jadi Celah

Pernikahan Anak Masih Tinggi di Kota Serang, Dispensasi Nikah dan Pernikahan Siri Jadi Celah

Oleh : Tiara
Kohati HMI Cabang Serang

Kota Serang Darurat Pernikahan Anak

Angka pernikahan anak di Kota Serang masih menjadi persoalan serius meskipun pemerintah telah menetapkan batas usia minimal menikah 19 tahun. Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang menunjukkan bahwa praktik pernikahan dini masih terus terjadi, baik melalui jalur dispensasi di Pengadilan Agama maupun melalui pernikahan siri yang tidak tercatat secara hukum.

Pada tahun 2023, tercatat sebanyak 24 anak di bawah usia 19 tahun mengajukan pernikahan dini. Sementara pada tahun 2024, terdapat lima anak yang kembali mengajukan pernikahan dini dan seluruhnya dikabulkan. Kondisi ini memperlihatkan bahwa upaya pencegahan pernikahan anak masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan.

Angka di Atas Rata-rata Daerah

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Banten, persentase pernikahan anak di Kota Serang mencapai 10,40 persen. Angka ini hanya sedikit lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional yang berada di angka 11 persen. Bahkan, salah satu wilayah di Kota Serang, yakni Kecamatan Kasemen, menjadi daerah dengan angka pernikahan anak tertinggi.

Rata-rata usia anak yang menikah dini berada pada rentang 15 hingga 18 tahun, usia yang seharusnya masih berada dalam masa pendidikan dan pembentukan karakter. Fenomena ini mengindikasikan bahwa pernikahan anak bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan sosial, budaya, dan ekonomi yang saling berkaitan.

Dispensasi Nikah Masih Mudah Dikabulkan

Dari total permohonan pernikahan dini yang diajukan pada tahun 2023, sebanyak 15 permohonan dikabulkan, dua ditolak, tiga dicabut, satu gugur, dan tiga dicoret. Sementara pada tahun 2024, seluruh permohonan yang masuk dikabulkan oleh Pengadilan Agama Serang.

Alasan yang paling mendominasi permohonan dispensasi nikah adalah hubungan calon pengantin yang dinilai sudah sangat dekat. Orang tua khawatir anaknya melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum menikah. Bahkan, dalam beberapa kasus, permohonan diajukan karena calon pengantin perempuan sudah dalam kondisi hamil di luar nikah.

Kondisi ini menunjukkan bahwa dispensasi nikah masih dianggap sebagai “jalan keluar” atas persoalan sosial, bukan sebagai langkah terakhir yang benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Pernikahan Siri Jadi Celah Pengawasan

Selain dispensasi nikah, praktik pernikahan siri menjadi celah besar yang sulit diawasi pemerintah. Kantor Urusan Agama (KUA) telah berkomitmen untuk tidak memberikan izin pernikahan bagi pasangan yang belum berusia 19 tahun. Namun, ketika orang tua memilih menikahkan anaknya secara siri, pemerintah tidak memiliki kewenangan langsung untuk mencegahnya.

Akibatnya, banyak pernikahan anak yang tidak tercatat secara resmi, sehingga anak—terutama anak perempuan—kehilangan perlindungan hukum, hak administrasi, serta akses terhadap layanan negara.

Komitmen Pemerintah Masih Perlu Diperkuat

Pemerintah Kota Serang bersama Pemerintah Provinsi Banten dan KUA di seluruh kecamatan telah menyatakan komitmen untuk menekan angka pernikahan anak. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memperketat izin pernikahan dan meningkatkan sosialisasi terkait dampak negatif pernikahan dini.

Namun, komitmen ini dinilai belum cukup jika tidak dibarengi dengan pendekatan yang lebih menyentuh akar persoalan, seperti pendidikan keluarga, penguatan ekonomi masyarakat, serta edukasi kesehatan reproduksi bagi remaja.

Dampak Serius bagi Masa Depan Anak

Pernikahan anak membawa dampak jangka panjang yang serius, terutama bagi anak perempuan. Dampak tersebut antara lain:

• Terhentinya pendidikan dan terbatasnya akses pekerjaan

• Risiko kesehatan ibu dan bayi akibat kehamilan di usia muda

• Ketidaksiapan mental dan emosional dalam membangun rumah tangga

• Tingginya potensi konflik, kekerasan dalam rumah tangga, hingga perceraian
Dalam jangka panjang, pernikahan anak juga berkontribusi terhadap siklus kemiskinan dan ketimpangan sosial.

Perlu Sinergi Semua Pihak

Masih tingginya angka pernikahan anak di Kota Serang menjadi peringatan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya melalui aturan hukum. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, dan keluarga untuk mengubah cara pandang terhadap pernikahan anak.

Pendidikan yang komprehensif, penguatan peran keluarga, serta perlindungan anak yang lebih tegas harus menjadi prioritas agar anak-anak Kota Serang dapat tumbuh, belajar, dan merencanakan masa depan tanpa harus terjebak dalam pernikahan di usia dini.

Post Comment

You May Have Missed