PERMAHI Banten Soroti Lemahnya Pembuktian Pidana Pemilu

PERMAHI Banten Soroti Lemahnya Pembuktian Pidana Pemilu

Serang, lexbanten.com – DPC PERMAHI Banten menyoroti lemahnya pembuktian dalam penanganan pidana pemilu saat melakukan audiensi dengan Bawaslu Provinsi Banten di Kota Serang.Rabu,1/04/26

Audiensi tersebut dihadiri oleh Pengurus DPC PERMAHI Banten, serta Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Liah Culiah. Dalam pertemuan itu, PERMAHI mengungkapkan bahwa banyak laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu tidak dilanjutkan karena dinilai kekurangan alat bukti, meskipun telah terdapat saksi.

PERMAHI menilai kondisi tersebut terjadi karena belum adanya kejelasan standar pembuktian, termasuk terkait kebutuhan keterangan ahli. Oleh karena itu, PERMAHI mendorong perbaikan regulasi agar penegakan hukum pemilu tidak terhambat.

Selain itu, Sekretaris DPC PERMAHI Banten, Ovar Agustian Priyatna juga meminta peningkatan pengawasan dalam proses rekrutmen pengawas adhoc, seperti PKD dan PTPS, guna memastikan kualitas sumber daya manusia yang kompeten. “pentingnya penguatan reformasi birokrasi serta pendidikan hukum dan politik bagi masyarakat.” ujarnya

Menanggapi hal tersebut, Liah Culiah menyampaikan bahwa Bawaslu akan melakukan evaluasi dan pembinaan berdasarkan pengalaman sebelumnya. Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu terbuka terhadap masukan serta terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat.

Audiensi ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mendorong sistem demokrasi yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Post Comment

You May Have Missed