PERMAHI BANTEN SOROTI ASPEK ETIKA ATAS PENGANGKATAN POLITISI MENJADI HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI

PERMAHI BANTEN SOROTI ASPEK ETIKA ATAS PENGANGKATAN POLITISI MENJADI HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI

Serang, lexbanten.com – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Banten menaruh perhatian serius terhadap pengangkatan Adies Kadir, yang berlatar belakang politisi, sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPC PERMAHI Banten, M. Nurul Hakim, menyatakan bahwa meskipun pengangkatan tersebut sah secara hukum dan prosedural, namun tetap menyisakan persoalan etika hukum dan etika politik yang tidak boleh diabaikan dalam negara hukum demokratis.

“Mahkamah Konstitusi adalah benteng terakhir konstitusi dan keadilan konstitusional. Oleh karena itu, standar etik hakim MK seharusnya tidak hanya diukur dari aspek legalitas formal, tetapi juga dari kepatutan, independensi, dan kepercayaan publik,” ujar M. Nurul Hakim.

Menurut PERMAHI Banten, latar belakang politisi yang kemudian menduduki jabatan hakim konstitusi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, khususnya ketika MK mengadili perkara yang berkaitan langsung dengan produk legislasi DPR, sengketa pemilu, maupun kepentingan partai politik.

“Meskipun yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatan politik, etika kehakiman menuntut lebih dari sekadar pemenuhan syarat administratif. Independensi hakim juga harus tampak secara nyata di mata publik,” lanjutnya.

PERMAHI Banten menilai bahwa pengangkatan politisi menjadi hakim MK berisiko mengaburkan prinsip pemisahan kekuasaan (trias politica) dan dapat mencederai persepsi publik terhadap netralitas lembaga peradilan konstitusi, terlebih pasca menurunnya kepercayaan publik terhadap MK akibat kasus etik di masa lalu.

Oleh karena itu, PERMAHI Banten mendorong:
1. Penguatan standar etika dan integritas hakim MK di atas standar minimal undang-undang;
2. Penerapan masa jeda (cooling-off period) bagi politisi sebelum menduduki jabatan hakim konstitusi;
3. Transparansi dan pengawasan publik terhadap putusan-putusan MK sebagai bentuk uji independensi nyata;
4. Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme rekrutmen hakim MK agar lebih berorientasi pada kepatutan etik dan profesionalisme.

“Negara hukum tidak cukup dijalankan dengan asas legalitas semata, tetapi juga harus berlandaskan etika dan moral konstitusi. Kepercayaan publik adalah fondasi utama legitimasi Mahkamah Konstitusi,” tegas M. Nurul Hakim.

PERMAHI Banten menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu strategis ketatanegaraan demi terwujudnya supremasi konstitusi dan peradilan yang independen, bersih, dan berwibawa.

Post Comment

You May Have Missed