PERMAHI Banten Serahkan Policy Brief ke Komisi II DPR, Desak Penegasan Syarat Pendidikan Ketua KPU–Bawaslu

PERMAHI Banten Serahkan Policy Brief ke Komisi II DPR, Desak Penegasan Syarat Pendidikan Ketua KPU–Bawaslu

BANTEN, lexbanten.com – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Banten menyerahkan Policy Brief kepada Ketua Rifqinizamy Karsayuda dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (3/3/2026). Dokumen tersebut memuat rekomendasi strategis terkait penegasan dan penguatan syarat pendidikan bagi calon Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu.

Rekomendasi itu merujuk pada Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur bahwa calon anggota KPU dan Bawaslu minimal berpendidikan Strata 1 (S1). DPC PERMAHI Banten menilai ketentuan tersebut perlu diperjelas dengan menegaskan latar belakang keilmuan yang relevan, khususnya dari bidang Hukum, Ilmu Politik, dan Ilmu Pemerintahan.

Menurut PERMAHI, ketiga disiplin ilmu tersebut memiliki korelasi langsung dengan tugas dan kewenangan penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan aspek hukum kepemiluan, tata kelola pemerintahan, serta dinamika sistem politik nasional.

Ketua DPC PERMAHI Banten, M. Nurul Hakim, menegaskan bahwa penguatan persyaratan akademik merupakan bagian dari upaya membangun sistem rekrutmen berbasis kompetensi.

“KPU dan Bawaslu bukan sekadar lembaga administratif, melainkan institusi konstitusional yang menentukan kualitas demokrasi. Karena itu, penting memastikan pimpinan dan anggotanya memiliki dasar keilmuan yang memadai untuk memahami regulasi, menyelesaikan sengketa, serta menjaga prinsip keadilan dan netralitas,” ujarnya.

Ia menambahkan, latar belakang pendidikan yang relevan akan memperkuat kapasitas analisis dalam merumuskan kebijakan teknis, menyusun peraturan turunan, hingga mengambil keputusan strategis saat terjadi krisis kepemiluan. Pemahaman terhadap hukum tata negara dan hukum administrasi negara juga dinilai krusial guna menghindari tumpang tindih kewenangan dan potensi pelanggaran prosedural.

Dalam Policy Brief tersebut, DPC PERMAHI Banten menekankan bahwa reformasi kelembagaan KPU dan Bawaslu tidak cukup hanya menyentuh aspek struktural, tetapi juga kualitas sumber daya manusia. Rekrutmen berbasis kompetensi akademik dan integritas diyakini mampu memperkuat profesionalitas lembaga serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.

PERMAHI Banten juga mendorong pembentuk undang-undang untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap ketentuan Pasal 117 UU Pemilu guna menghadirkan standar kualifikasi yang lebih terukur dan relevan dengan tantangan demokrasi kontemporer. Dengan demikian, proses seleksi penyelenggara pemilu tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif dalam menjamin kapasitas dan kapabilitas calon.

Melalui langkah ini, DPC PERMAHI Banten menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam diskursus kebijakan publik, khususnya dalam mendorong reformasi sistem kepemiluan yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas dan berkeadilan.

Post Comment

You May Have Missed