Perempuan Hari Ini: Aman di Atas Kertas, Rentan di Kehidupan Nyata
Oleh : Shifa Salsabillah
Kohati HMI Cabang Serang
OPINI, lexbanten.com – Berbicara tentang kondisi perempuan saat ini, kita sering mendengar bahwa kesadaran akan hak dan perlindungan perempuan sudah semakin meningkat. Namun kenyataannya, di balik berbagai kampanye dan regulasi yang ada, perempuan masih menjadi kelompok yang rentan terhadap kekerasan, terutama kekerasan berbasis gender.
Data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang tercatat terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2025 saja, tercatat lebih dari empat ribu kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan. Angka ini bukan berarti kekerasan baru muncul belakangan, melainkan karena semakin banyak korban yang berani bersuara. Sayangnya, jumlah tersebut diyakini hanya sebagian kecil dari kenyataan yang sebenarnya, karena masih banyak perempuan yang memilih diam karena takut, malu, atau tidak percaya pada proses hukum.
Sebagian besar kekerasan yang dialami perempuan justru terjadi di ruang yang seharusnya paling aman, yaitu rumah. Kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual oleh orang terdekat, hingga pelecehan terhadap anak perempuan masih menjadi pola yang terus berulang. Fakta ini menunjukkan bahwa ancaman bagi perempuan tidak selalu datang dari orang asing, melainkan sering kali dari lingkungan terdekat mereka sendiri.
Salah satu contoh kasus yang sempat menyita perhatian publik adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan di Jambi pada tahun 2024, di mana seorang ayah kandung melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri selama bertahun-tahun. Kasus ini terbongkar setelah korban memberanikan diri melapor dengan bantuan pihak sekolah. Peristiwa ini menunjukkan betapa rentannya posisi perempuan dan anak perempuan, bahkan di dalam keluarga yang seharusnya melindungi mereka.
Masalah kekerasan terhadap perempuan tidak hanya terjadi di Indonesia. Secara global, laporan dari berbagai lembaga internasional menyebutkan bahwa satu dari tiga perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual sepanjang hidupnya. Ini menandakan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah masalah struktural, bukan sekadar kasus per kasus.
Ironisnya, meskipun undang-undang dan kebijakan sudah dibuat, pelaksanaannya sering kali belum berpihak sepenuhnya pada korban. Proses hukum yang panjang, sikap aparat yang kurang sensitif, serta budaya menyalahkan korban masih menjadi penghalang bagi perempuan untuk mendapatkan keadilan. Akibatnya, banyak korban memilih untuk bertahan dalam diam daripada menghadapi risiko yang lebih besar.
Pada akhirnya, meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak. Perlindungan perempuan tidak cukup hanya tertulis dalam aturan, tetapi harus benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Perempuan berhak merasa aman di rumah, di sekolah, di tempat kerja, dan di ruang publik tanpa rasa takut.



Post Comment