Penerapan Restorative Justice sebagai Wujud Sila Keempat dalam Hukum Pidana
Oleh : Mochamad Dzikri
Nim : 241090250191
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
MK : Pendidikan Pancasila
Dosen Pengampu : Arafatus Syahidah,S.H,.M.H
Universitas Pamulang Kampus Serang
OPINI- lexbanten.com – Restorative justice semakin banyak diterapkan dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Pendekatan ini mencerminkan nilai-nilai Pancasila, terutama sila keempat yang menekankan musyawarah dalam penyelesaian masalah. Penerapan musyawarah dalam keadilan pidana sangat relevan karena penyelesaian konflik tidak hanya dilakukan melalui pengadilan.
Dalam restorative justice, pelaku, korban, dan masyarakat duduk bersama mencari solusi terbaik. Proses ini mengedepankan dialog, empati, dan penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Hal ini selaras dengan tujuan hukum pidana Indonesia yang tidak hanya menghukum, tetapi juga menjagaharmoni sosial.
Pendekatan ini juga mencerminkan sila kedua, yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Pelaku tidak diperlakukan sebagai objek hukum semata, melainkan sebagai manusia yang berpotensi berubah. Korban pun diberikan ruang untuk menyuarakan kepentingannya secara langsung.
Dalam banyak kasus, restorative justice lebih efektif dibanding pemidanaan konvensional, terutama untuk tindak pidana ringan. Restorative justice mengurangi biaya penegakan hukum, mengurangi overkapasitas lapas, dan meningkatkan rasa keadilan substantif dalam masyarakat.
Karena itu, restorative justice merupakan wujud nyata penerapan Pancasila dalam hukum pidana Indonesia. Pendekatan ini memperkuat penegakan hukum yang humanis, partisipatif, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.



Post Comment