Pembatalan Merek PSTORE GLOW sebagai Penegasan Asas Itikad Baik dalam Hukum Merek Indonesia
Oleh : Hermanus Revaldo Sagala
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
Universitas Pamulang Kampus Serang
Dosen Pengampu : Ahmadi S.T., S.H., M.H.
OPINI, lexbanten.com – Putusan Mahkamah Agung Nomor 160 K/Pdt.Sus-HKI/2023 yang memenangkan MS GLOW terhadap PSTORE GLOW merupakan contoh konkret penerapan hukum perdata di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya hukum merek. Putusan ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap merek tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif demi menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Sebagai mahasiswa hukum, saya menilai bahwa pertimbangan Mahkamah Agung sudah tepat dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya terkait prinsip first to file dan itikad baik. Fakta bahwa merek MS GLOW dan MS GLOW FOR MEN telah terdaftar lebih dahulu menjadi dasar hukum yang kuat untuk menilai bahwa pendaftaran merek PSTORE GLOW dilakukan dengan itikad tidak baik.
Persamaan pada pokoknya antara kedua merek—baik dari segi bentuk, cara penulisan, penempatan unsur, maupun bunyi ucapan—berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen. Dalam perspektif hukum perdata, hal ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merugikan pihak lain, khususnya pemilik merek yang sah.Perlindungan terhadap konsumen juga menjadi aspek penting, karena merek berfungsi sebagai identitas dan jaminan kualitas suatu produk.
Putusan ini juga mempertegas peran Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung dalam menegakkan keadilan di tengah persaingan usaha yang semakin ketat. Pembatalan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak hanya berpihak pada pemilik merek terdaftar, tetapi juga menjaga iklim usaha yang sehat dan beretika.
Menurut saya, perkara ini dapat menjadi yurisprudensi penting bagi para pelaku usaha agar lebih berhati-hati dan beritikad baik dalam mendaftarkan merek. Selain itu, bagi mahasiswa hukum, kasus ini memberikan pemahaman bahwa hukum perdata tidak hanya berbicara soal perjanjian dan wanprestasi, tetapi juga perlindungan hak keperdataan atas kekayaan intelektual.
Dengan demikian, putusan Mahkamah Agung dalam perkara MS GLOW vs PSTORE GLOW mencerminkan penerapan hukum merek yang adil, memberikan kepastian hukum, serta menegaskan bahwa setiap pendaftaran merek harus dilakukan dengan itikad baik, bukan untuk membonceng ketenaran merek pihak lain.



Post Comment