Pasal 218 KUHP: Penghinaan Presiden Delik Aduan, Simpatisan Tak Bisa Melapor

Pasal 218 KUHP: Penghinaan Presiden Delik Aduan, Simpatisan Tak Bisa Melapor

Jakarta, lexbanten.com – Pemerintah menegaskan bahwa Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pidana terhadap penyerangan martabat Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan absolut, sehingga tidak dapat digunakan untuk membungkam kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, pasal tersebut secara tegas membedakan antara kritik kebijakan dengan penghinaan terhadap pribadi atau lembaga Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir menyampaikan kritik selama ditujukan pada kebijakan dan kepentingan umum.

“Saya rasa tanpa perlu membaca kitab undang-undang pun, teman-teman sudah paham mana yang penghinaan dan mana yang kritik. Kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak ada masalah,” ujar Supratman saat jumpa pers di Gedung Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Ia menambahkan, bentuk penghinaan yang dimaksud dalam Pasal 218 antara lain berupa tindakan menyerang pribadi Presiden, mengolok-olok, atau menampilkan gambar tidak senonoh yang merendahkan martabat kepala negara.

“Kalau kritik kebijakan, silakan. Tapi kalau sebagai kepala negara ditampilkan dalam gambar yang tidak pantas, itu jelas bukan kritik,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, menegaskan bahwa status pasal tersebut sebagai delik aduan absolut justru dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan hukum oleh pihak lain.

“Pasal ini menutup celah bagi simpatisan, relawan, atau pihak ketiga untuk melaporkan atas nama Presiden. Aduan hanya bisa dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden sendiri,” kata Albert.

Ia menekankan bahwa ketentuan tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan martabat kepala negara dan kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 218 KUHP, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV. Namun, pasal tersebut juga menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum, termasuk kritik, unjuk rasa, dan pendapat berbeda terhadap kebijakan pemerintah, tidak dapat dipidana.

Dalam penjelasannya, KUHP menegaskan bahwa kritik merupakan bagian penting dari demokrasi sebagai bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Sumber: detiknews

Post Comment

You May Have Missed