Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Hukum Nasional
Oleh : Lusi Bunga Pola Sagala
Nim : 241090250049
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
MK : Pendidikan Pancasila
Dosen Pengampu : Arafatus Syahidah,S.H,.M.H
Universitas Pamulang Kampus Serang
OPINI- lexbanten.com, Reformasi hukum merupakan agenda penting untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara harus menjadi paradigma utama dalam pembaruan hukum. Hal ini penting karena banyak regulasi yang masih dipengaruhi warisan hukum kolonial dan belum sepenuhnya mencerminkan nilai bangsa sendiri.
Sila kedua dan kelima mendorong pembentukan hukum yang menjunjung martabat manusia dan keadilan sosial. Reformasi hukum harus memastikan bahwa peraturan perundang-undangan tidak sekadar normatif, tetapi mampu memberikan perlindungan nyata bagi seluruh warga negara. Hukum harus memihak pada kepentingan publik, bukan kelompok tertentu.
Dalam konteks lembaga peradilan, Pancasila dapat menjadi pedoman moral bagi hakim dalam memutus perkara. Hakim tidak hanya menegakkan teks undang-undang, tetapi juga menerapkan keadilan substantif sesuai nilai Pancasila. Inilah yang membedakan negara hukum Indonesia dengan negara hukum liberal.
Selain itu, reformasi hukum harus menguatkan budaya musyawarah sebagai mekanisme penyelesaian sengketa. Penyelesaian non-litigasi seperti mediasi dan restorative justice merupakan wujud dari sila keempat. Mekanisme ini lebih mengedepankan pemulihan dan harmoni sosial dibanding sekadar penghukuman.
Dengan demikian, Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi paradigma yang memandu arah reformasi hukum nasional. Pembaruan hukum harus berorientasi pada martabat manusia, keadilan sosial, dan kesejahteraan rakyat. Inilah tujuan akhir dari reformasi hukum berbasis Pancasila.



Post Comment