Ombudsman RI Turun Langsung Awasi Galian C di Banten, Tegaskan Tak Ada Toleransi Tambang Ilegal
SERANG, lexbanten.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menegaskan sikap tegas terhadap aktivitas pertambangan galian C di Provinsi Banten. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, pada Kamis (5/2/2026) melakukan pengawasan langsung ke lokasi pertambangan di Desa Batu Kuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.
Pengawasan lapangan ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan sekaligus mengidentifikasi potensi maladministrasi dalam proses perizinan dan pengawasan tambang, baik yang berizin maupun yang diduga ilegal.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Ombudsman RI Perwakilan Banten yang digelar Selasa (3/2/2026) bersama Dinas ESDM Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Satpol PP Provinsi Banten, serta Satpol PP Kota Serang, guna menghimpun data awal terkait maraknya persoalan pertambangan di wilayah Banten.
Puluhan Lokasi Tambang Diduga Ilegal
Dalam rapat koordinasi tersebut, DLHK Provinsi Banten melaporkan telah menerima 7 aduan tambang diduga ilegal dan 4 aduan tambang berizin sepanjang tahun 2025. Sementara itu, Dinas ESDM Provinsi Banten mengidentifikasi 43 lokasi tambang diduga ilegal sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dengan sebaran terbesar berada di Kabupaten Lebak, Serang, dan Pandeglang.
Dinas ESDM dan Satpol PP Provinsi Banten juga telah berkolaborasi dengan Polda Banten untuk menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk melakukan penyegelan lokasi tambang dan rilis barang bukti.
Temuan di Lapangan
Dalam peninjauan di Desa Batu Kuda, Ombudsman RI menemukan dua lokasi tambang, yakni satu tambang berizin yang dikelola oleh PT Pamungkas Putra Keynara, serta satu lokasi tambang yang diduga tidak berizin.
Pada tambang berizin, ditemukan sejumlah aktivitas teknis yang perlu segera diperbaiki, salah satunya tingkat kemiringan galian yang mencapai 90 derajat tanpa adanya sistem terasering atau terap, yang berpotensi membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Kegiatan pertambangan wajib mengikuti ketentuan teknis yang berlaku dan diakhiri dengan reklamasi. Ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegas Yeka Hendra Fatika di lokasi.
Sementara itu, pada lokasi tambang yang diduga ilegal, meski tidak ditemukan aktivitas penambangan saat peninjauan, Ombudsman menemukan alat-alat berat yang tidak beroperasi dan diduga sebelumnya digunakan untuk aktivitas galian C.
“Tambang yang diduga tidak berizin harus segera ditutup dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk proses pidananya. Tidak ada ruang diskusi untuk tambang ilegal,” tegas Yeka.
Ia menambahkan, tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dan merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat.
Penegakan Hukum dan Regulasi
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menegaskan bahwa pendistribusian dan pemanfaatan hasil tambang ilegal juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ombudsman RI Perwakilan Banten akan menindaklanjuti seluruh temuan hasil pengawasan hari ini untuk melihat adanya dugaan maladministrasi hingga tuntas,” ujar Fadli.
Dampak Lingkungan dan Ancaman Sanksi
Aktivitas pertambangan ilegal di berbagai wilayah Banten telah menimbulkan dampak lingkungan serius, seperti pencemaran sumber air, kerusakan hutan, terganggunya ekosistem, hingga meningkatnya risiko bencana longsor.

Bahkan, dalam beberapa kasus, tambang galian C ilegal telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa, seperti peristiwa di Kota Serang yang menewaskan dua orang anak dan telah ditindaklanjuti dengan penutupan lokasi oleh Wali Kota Serang.
Secara hukum, penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, serta sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
Melalui fungsi pengawasan ini, Ombudsman RI menegaskan komitmennya untuk memastikan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjalankan kewenangan secara optimal demi melindungi lingkungan, keselamatan masyarakat, dan kepentingan publik.



Post Comment