Menunda Pajak, Menguatkan Negeri: Analisis Kebijakan Fiskal Purbaya Yudhi Sadewa
Oleh : Dadi
Nim : 231090200105
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
Universitas Pamulang kampus Serang
OPINI, lexbanten.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan pajak atau cukai baru sampai pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai minimal 6%. Prioritasnya adalah fokus pada stabilitas fiskal dan mendorong pertumbuhan ekonomi, salah satunya dengan mengoptimalkan dana yang mengendap di Bank Indonesia agar segera berputar di sektor riil.
Pernyataan ini muncul menyusul adanya rencana pengenaan cukai untuk produk popok dan tisu basah dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029, yang ditegaskan Purbaya tidak akan segera diterapkan.
pernyataan Purbaya terkait pajak:
– Tidak ada pajak baru sebelum ekonomi tumbuh di atas 6%: Pemerintah tidak akan mengenakan pajak atau cukai tambahan dalam waktu dekat.
Kenaikan pajak baru akan dipertimbangkan setelah ekonomi Indonesia stabil dan tumbuh di atas 6%.
– Fokus pada stimulasi ekonomi: Prioritas saat ini adalah mendorong pertumbuhan ekonomi
melalui stimulus fiskal daripada menambah beban pajak kepada masyarakat yang dapat
menekan pendapatan mereka.
– Mengoptimalkan dana pemerintah: Pemerintah akan memindahkan dana Saldo Anggaran
Lebih (SAL) dari Bank Indonesia ke bank-bank Himbara untuk mempercepat perputaran uang
dan mendukung aktivitas ekonomi.
– Pentingnya perbaikan sistem pajak: Purbaya juga menekankan pentingnya reformasi fiskal dan digitalisasi administrasi perpajakan, seperti optimalisasi sistem Coretax, untuk meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak.
– Perlakukan pembayar pajak dengan baik: Ia juga menegaskan pentingnya memperlakukan
wajib pajak dengan adil dan tidak semata-mata mencari-cari kesalahan untuk menghukum
mereka
-Menunda beberapa kebijakan fiskal: Hal ini juga termasuk penundaan kebijakan seperti
penunjukan platform e-commerce untuk memungut PPh Pasal 22 dari pedagang daring.
Menurut saya, langkah pemerintah untuk menunda pajak baru merupakan kebijakan yang tepat
di tengah kebutuhan memperkuat daya beli masyarakat. Fokus pada pembenahan sistem
perpajakan dan optimalisasi dana pemerintah lebih efektif untuk mendukung pertumbuhan
ekonomi tanpa menambah beban rakyat. Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pada
stabilitas fiskal sekaligus sensitivitas terhadap kondisi ekonomi nasional.



Post Comment