Meningkatnya Kekerasan Berbasis Gender Online, Alarm Bahaya bagi Keamanan Perempuan di Era Digital
Oleh : Mutiara Nuri
KOHATI HMI Cabang Bandung
OPINI, lexbanten.com – Perkembangan teknologi digital selama satu dekade terakhir telah mengubah cara manusia berinteraksi, belajar, bekerja, dan berekspresi. Ruang digital yang semula dipandang sebagai simbol kemajuan dan kebebasan, kini menghadirkan sisi gelap yang semakin nyata: meningkatnya kekerasan berbasis gender online (KBGO), khususnya terhadap perempuan.
Fenomena ini bukan lagi sekadar gangguan di media sosial, tetapi telah berkembang menjadi persoalan serius yang menyentuh aspek hukum, sosial, budaya, hingga hak asasi manusia
kekerasan Sebuah kajian akademik menyoroti bahwa lonjakan kasus KBGO menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Peningkatan laporan kasus yang signifikan dalam satu tahun terakhir menjadi bukti bahwa ruang digital belum sepenuhnya aman bagi perempuan. Korban terbanyak berasal dari kelompok usia muda, yang justru paling aktif menggunakan teknologi digital dalam kehidupan sehari-hari.
Fakta ini memperlihatkan bahwa kemajuan teknologi tidak otomatis dibarengi dengan kesiapan sistem perlindungan sosial maupun hukum.
Ruang Digital: Dari Sarana Pemberdayaan Menjadi Arena Kekerasan
Internet pada dasarnya membuka peluang besar bagi perempuan untuk berdaya. Banyak perempuan memanfaatkan media sosial untuk berwirausaha, menyuarakan pendapat, membangun jaringan, hingga mengakses pendidikan. Namun di saat yang sama, ruang digital juga dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan pelecehan, intimidasi, penyebaran konten intim tanpa izin, peretasan, hingga ancaman berbasis seksual.
Kekerasan yang terjadi di ruang digital memiliki dampak yang sama seriusnya dengan kekerasan di dunia nyata. Korban mengalami tekanan psikologis, rasa takut, kecemasan, bahkan depresi. Tidak sedikit korban yang akhirnya menutup akun media sosial, menarik diri dari pergaulan digital, atau kehilangan kepercayaan diri untuk tampil di ruang publik. Dalam jangka panjang, situasi ini membatasi partisipasi perempuan dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik di era digital kekerasan.
Akar Masalah: Budaya Patriarki yang Berpindah ke Dunia Maya
Para pengamat menilai bahwa kekerasan berbasis gender online tidak bisa dilepaskan dari akar budaya patriarki yang masih kuat di masyarakat.
Pandangan yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang lemah, objek seksual, atau pihak yang harus “menjaga diri” justru sering dijadikan pembenaran untuk menyalahkan korban.
Di ruang digital, pola pikir patriarki ini menemukan medium baru. Anonimitas internet membuat pelaku merasa lebih bebas melakukan kekerasan tanpa takut dikenali. Komentar seksis, pelecehan berbasis tubuh, ancaman penyebaran foto pribadi, hingga serangan terkoordinasi terhadap perempuan yang bersuara kritis menjadi contoh nyata bagaimana ketimpangan gender di dunia nyata direproduksi di dunia maya kekerasan.
Bentuk Kekerasan yang Kian Beragam
Kekerasan berbasis gender online hadir dalam berbagai bentuk. Mulai dari cyber harassment berupa pesan menghina dan mengancam, penyebaran konten intim tanpa persetujuan, peretasan akun, hingga pemerasan berbasis foto atau video pribadi. Selain itu, terdapat pula praktik cyber grooming yang menyasar anak dan remaja perempuan dengan pendekatan manipulatif untuk tujuan eksploitasi seksual.
Keberagaman bentuk kekerasan ini menunjukkan bahwa KBGO bukan masalah tunggal, melainkan spektrum kejahatan yang kompleks. Modus yang digunakan pun terus berkembang seiring kemajuan teknologi, sehingga penanganannya memerlukan pendekatan yang adaptif dan berkelanjutan.
Hukum Sudah Ada, Tapi Belum Sepenuhnya Melindungi
Dari sisi regulasi, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah perangkat hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku kekerasan digital, termasuk aturan terkait kekerasan seksual dan informasi serta transaksi elektronik. Namun, keberadaan hukum belum sepenuhnya menjamin rasa aman bagi korban.
Masalah utama terletak pada implementasi. Banyak korban enggan melapor karena takut disalahkan, dipermalukan, atau tidak dipercaya. Proses hukum yang panjang dan melelahkan juga menjadi hambatan tersendiri. Akibatnya, banyak kasus berhenti di ruang privat tanpa pernah tersentuh proses hukum, sementara pelaku tetap bebas berkeliaran di ruang digital kekerasan.
Para pemerhati menilai bahwa pendekatan hukum masih perlu diperkuat dengan perspektif korban. Aparat penegak hukum perlu dibekali pemahaman tentang kekerasan berbasis gender agar tidak terjebak pada pola pikir menyalahkan korban. Tanpa perubahan cara pandang ini, hukum berisiko hanya menjadi teks tanpa daya perlindungan nyata.
Tanggung Jawab Bersama: Negara, Platform, dan Masyarakat
Penanganan KBGO tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan regulasi berjalan efektif dan aparat penegak hukum bekerja dengan perspektif keadilan gender. Di sisi lain, perusahaan platform digital juga harus mengambil peran lebih besar dalam menciptakan sistem pelaporan yang mudah, respons cepat terhadap aduan, serta kebijakan tegas terhadap pelaku kekerasan.
Masyarakat pun memegang peran penting. Budaya menyalahkan korban harus dihentikan. Edukasi tentang literasi digital, keamanan data pribadi, dan kesadaran gender perlu diperluas, terutama di kalangan remaja. Lingkungan sosial yang suportif akan mendorong korban berani melapor dan mencari bantuan.
Ancaman terhadap Hak Asasi dan Demokrasi Digital
Lebih jauh, kekerasan berbasis gender online tidak hanya menyerang individu, tetapi juga mengancam kualitas demokrasi digital. Ketika perempuan takut berbicara di media sosial karena risiko diserang, maka ruang publik digital menjadi tidak setara. Suara perempuan terpinggirkan, sementara narasi yang penuh kebencian dibiarkan mendominasi.
Dalam konteks ini, KBGO dapat dipandang sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Setiap orang berhak merasa aman, termasuk di ruang digital. Jika perempuan terus menjadi sasaran kekerasan, maka cita-cita ruang digital yang inklusif dan adil hanya akan menjadi slogan tanpa makna kekerasan.
Menata Ulang Ruang Digital yang Lebih Aman Fenomena meningkatnya kekerasan berbasis gender online menjadi pengingat bahwa kemajuan teknologi harus diiringi kemajuan etika, hukum, dan kesadaran sosial. Ruang digital tidak boleh dibiarkan menjadi “wilayah liar” tanpa perlindungan bagi kelompok rentan.
Upaya pencegahan harus dimulai dari pendidikan sejak dini tentang relasi yang setara, etika berinternet, dan penghormatan terhadap tubuh serta privasi orang lain. Di saat yang sama, sistem hukum harus hadir secara nyata untuk memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.
Tanpa langkah konkret dan kolaboratif, kekerasan berbasis gender online akan terus berkembang mengikuti laju teknologi. Namun dengan keseriusan semua pihak, ruang digital masih bisa ditata ulang menjadi ruang yang aman, adil, dan memberdayakan bagi perempuan maupun seluruh pengguna.



Post Comment