Menakar Efektivitas ‘RJ Plus’ Kejati Banten: Antara Keadilan Substantif dan Tumpukan Perkara

Menakar Efektivitas ‘RJ Plus’ Kejati Banten: Antara Keadilan Substantif dan Tumpukan Perkara

Oleh :Rohim
MK: Pengantar ilmu hukum
Dosen pengampu: Gilang ramadhan S.H.,M.Kn.
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
Universitas Pamulang Kampus Serang

OPINI, lexbanten.com – Efektivitas program TV”RJ Plus” Kejati Banten dalam menyeimbangkan keadilan substantif dan penanganan tumpukan perkara masih menjadi pertanyaan. RJ Plus berupaya melampaui sekadar pengembalian kerugian korban dengan memberikan bantuan sosial kemanusiaan kepada pelaku.

Keadilan Substantif dalam RJ Plus

Keadilan substantif berfokus pada keadilan dan kesetaraan hasil hukum, mempertimbangkan implikasi yang lebih luas bagi individu dan masyarakat. RJ Plus berupaya mencapai keadilan substantif dengan tidak hanya memulihkan kerugian korban, tetapi juga membantu pelaku untuk kembali ke masyarakat melalui pelatihan kerja dan rehabilitasi .

Tantangan dalam Implementasi

– Kriteria Kasus: RJ Plus di Banten memfokuskan pada tindak pidana umum dengan kerugian materi di bawah Rp 2.500.000 dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.

– Sumber Daya: Penerapan RJ membutuhkan sumber daya manusia yang memahami prinsip-prinsip RJ dan memiliki keterampilan mediasi.

– Resistensi Masyarakat: Adanya resistensi atau penolakan dari masyarakat terhadap mekanisme non-litigasi seperti RJ menjadi tantangan eksternal.

– Evaluasi Efektivitas: Efektivitas RJ dalam mengurangi residivisme masih diperdebatkan, dengan hasil yang bervariasi tergantung pada metodologi penelitian .

Potensi RJ Plus dalam Mengatasi Tumpukan Perkara

RJ dapat membantu mengurangi tumpukan perkara dengan menyelesaikan kasus di luar pengadilan melalui mediasi dan pemulihan .

Faktor Penentu Efektivitas

– Sosialisasi dan Pemahaman: Penting untuk meningkatkan pemahaman tentang RJ di kalangan aparat penegak hukum dan masyarakat.

– Standar Operasional Prosedur (SOP): SOP yang jelas dan sistematis diperlukan untuk memastikan penerapan RJ yang konsisten dan adil.

– Sinergi Antar Lembaga: Kerjasama dengan pemerintah daerah, lembaga sosial, dan pihak terkait lainnya dapat mendukung keberhasilan RJ Plus .

Penerapan RJ di Daerah Lain

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang berhasil menghentikan tujuh perkara pidana melalui keadilan restoratif sepanjang tahun 2025, termasuk kasus KDRT. Selain itu, Kejari Tangerang Selatan telah menyelesaikan 13 kasus melalui keadilan restoratif selama 2023 .

“RJ Plus” Kejati Banten memiliki potensi untuk mewujudkan keadilan substantif dan mengatasi tumpukan perkara, namun efektivitasnya bergantung pada implementasi yang tepat, dukungan sumber daya, dan pemahaman yang baik dari semua pihak terkait. Evaluasi berkala terhadap program ini juga diperlukan untuk memastikan tujuan-tujuan tersebut tercapai.

Post Comment

You May Have Missed