KUHP Baru dan Realitas Sosiologi Hukum Masyarakat Indonesia

KUHP Baru dan Realitas Sosiologi Hukum Masyarakat Indonesia

Oleh : Agus Ganda Suhaya
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
Universitas Pamulang Kampus Serang

OPINI, lexbanten.com – Pemberlakuan KUHP baru kembali membuka diskusi besar mengenai bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dari perspektif sosiologi hukum, perdebatan ini menunjukkan satu kenyataan yang tidak bisa diabaikan: hukum tidak akan efektif jika tidak selaras dengan dinamika sosial masyarakat yang terus berkembang.

Di tengah masyarakat yang semakin modern, digital, dan plural, lahirnya KUHP baru justru memunculkan kekhawatiran publik. Banyak ketentuan yang dinilai mengatur terlalu jauh urusan privat, sementara masyarakat saat ini justru bergerak menuju ruang kebebasan yang lebih luas. Negara tampak ingin menetapkan batasan moral, padahal moralitas masyarakat sendiri sudah berkembang lebih beragam dibanding beberapa dekade lalu. Kecenderungan hukum untuk masuk ke ranah privat ini menciptakan benturan antara nilai hukum dan nilai sosial yang hidup dalam masyarakat.

Penegakan hukum yang selama ini dianggap tidak konsisten semakin memperkuat kecemasan publik. Masyarakat melihat bahwa masalah utama bukan hanya isi pasalnya, tetapi bagaimana aturan itu diterapkan. Pengalaman panjang tentang ketidaksetaraan hukum membuat warga khawatir bahwa KUHP baru justru dapat menjadi alat kontrol yang lebih kuat jika tidak diawasi dengan baik. Dalam realitas sosial kita, hukum sering kali bekerja secara berbeda kepada warga biasa dan pemegang kekuasaan. Kekhawatiran semacam ini mencerminkan krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum, sebuah masalah yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengganti pasal-pasal.

Minimnya sosialisasi juga menjadi sorotan. Banyak warga baru memahami isi KUHP setelah terjadi polemik di publik. Hal ini menimbulkan jarak antara pembuat hukum dengan masyarakat yang menjadi objek hukum tersebut. Dalam masyarakat demokratis, lahirnya aturan pidana seharusnya melibatkan percakapan publik yang luas, bukan hanya perdebatan terbatas di ruang legislatif. Ketika masyarakat tidak dilibatkan, maka penerimaan sosial terhadap hukum pun menjadi lemah. Hukum yang tidak dipahami akan menimbulkan ketakutan, bukan kepatuhan sadar.

Di sisi lain, media sosial telah menjadi ruang baru bagi masyarakat untuk berekspresi, mengkritik, dan mengawasi kekuasaan. Namun beberapa ketentuan dalam KUHP baru dipandang dapat membatasi kebebasan ini. Ruang publik digital yang seharusnya menjadi arena demokrasi justru terancam oleh aturan yang dianggap membuka peluang kriminalisasi kritik. Hal ini membangun persepsi bahwa negara lebih fokus mengatur warganya daripada membuka ruang berdialog dengan mereka.

Sosiologi hukum menekankan bahwa hukum yang baik bukan hanya yang tertulis, tetapi yang hidup di tengah masyarakat. Ketika nilai sosial berubah, hukum harus menyesuaikan diri agar tidak tertinggal atau justru menghambat perkembangan masyarakat. KUHP baru seharusnya hadir sebagai jembatan antara negara dan rakyat, bukan sebagai sumber ketegangan baru.

Masyarakat membutuhkan hukum yang adil, transparan, dan mampu melindungi hak-hak warga tanpa membatasi kebebasan yang esensial. Jika negara ingin KUHP baru ini diterima, maka yang dibutuhkan bukan hanya sosialisasi teknis, tetapi juga pembenahan besar pada cara penegakan hukum, peningkatan literasi hukum, serta keberanian untuk terus mengevaluasi aturan-aturan yang tidak sejalan dengan realitas sosial.

Hukum akan selalu kehilangan daya mengikatnya ketika masyarakat merasa tidak dilibatkan, tidak dihargai, atau tidak dilindungi. Pada akhirnya, kepercayaan publik adalah fondasi utama yang menentukan apakah KUHP baru akan menjadi tonggak pembaruan, atau sekadar menjadi teks panjang yang mengulang masalah lama.

Post Comment

You May Have Missed