Keputusan Bijak & Wajar, Tapi Masih Butuh Keadilan Sosial dalam Kebijakan Pajak

Keputusan Bijak & Wajar, Tapi Masih Butuh Keadilan Sosial dalam Kebijakan Pajak

Oleh : Muhamad Dzikri Al-jamas
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
Universitas Pamulang Kampus Serang

OPINI, lexbanten.com – Kebijakan perpajakan terbaru dari Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan memberi sinyal positif sekaligus membuka ruang kritik dan langkah-langkahnya cenderung realistis dan berorientasi pada stabilitas makroekonomi, tapi belum cukup menjawab tantangan ketidaksetaraan dan keadilan fiskal. Berikut analisa saya :

Hal positif dari kebijakan menteri purbaya adalah Menjaga beban pajak tetap stabil saat ekonomi belum pulih. Purbaya menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan pajak atau pungutan baru sampai ekonomi tumbuh minimal 6 %. Ini menunjukkan bahwa pajak tidak dijadikan alasan untuk sekadar mengejar penerimaan ketika daya beli masyarakat belum kuat.

Fokus pada reformasi sistem & optimasi penerimaan, bukan sekadar menaikkan tarif. Dia menyebut bahwa tujuan utamanya adalah menyelaraskan kebijakan pajak dengan struktur ekonomi nasional dan kerangka pajak global. Artinya ada usaha untuk memperkuat fundamental daripada reaktif dengan menaikkan beban pajak.

Upaya memperkuat sektor riil untuk mendongkrak penerimaan & menurunkan utang lewat peningkatan ekonomi. Strateginya: belanja negara diarahkan secara efisien ke sektor yang bisa mempercepat pertumbuhan, yang pada akhirnya bisa meningkatkan rasio pajak terhadap PDB secara alami.

Keseluruhan, pendekatannya tampak pragmatis: tidak tergesa-gesa mengenakan pajak baru, melainkan mendorong kondisi makro supaya pajak bisa tumbuh dengan sendirinya dan ini relatif “aman” bagi masyarakat di masa sulit.
Belum ada pergeseran signifikan menuju pajak progresif atau keadilan fiskal. Kritik publik dan kelompok advokasi sudah meminta agar pemerintah menerapkan pajak kekayaan atau pajak warisan untuk hasilkan keadilan, bukan hanya mengandalkan pajak konsumsi atau upaya retribusi.

Risiko ketimpangan tetap besar jika kebijakan hanya fokus ke “efisiensi & penerimaan”. Jika penerimaan diarahkan ke sektor padat modal saja. Tanpa perlindungan sosial atau pemenuhan kebutuhan dasar, maka sulit mengatasi kesenjangan dan ketidakadilan ekonomi.

Perlu transparansi & partisipasi publik lebih banyak dalam pembentukan kebijakan pajak. Masyarakat dan elemen sipil harus dilibatkan agar kebijakan pajak tidak hanya “efektif”, tapi juga adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, meskipun kebijakan Purbaya tampak hati-hati dan rasional, cocok dalam konteks ekonomi yang belum stabil, aspek keadilan sosial dan distribusi manfaat belum benar-benar mendapat prioritas.
Untuk masyarakat kelas menengah ke bawah atau pelaku usaha kecil, setidaknya beban langsung pajak baru bisa dihindari dahulu, ini memberi ruang bernapas selama ekonomi belum pulih.

Namun jika pemerataan ekonomi dan keadilan sosial tidak dipikirkan, ketimpangan pendapatan bisa makin melebar. Arti beban hidup, akses sosial, pendidikan dan pelayanan publik bisa tetap berat bagi sebagian kelompok.

Menurut saya, pemerintah masih punya peluang besar: jika mampu menyelaraskan kebijakan pajak dengan kebijakan sosial dan redistribusi, bisa jadi momentum untuk reformasi fiskal yang lebih adil dan berkelanjutan.

Post Comment

You May Have Missed