Kejahatan Tanpa Korban : Analisis Perkara Penyalahgunaan Narkotika
Oleh : DR. DRS. M.Ubaidillah, S.H., MSI
(Akademisi & Praktisi Hukum)
OPINI, lexbanten.com – UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika bertujuan memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu. Artinya sejak Undang Undang berlaku, tidak mengijinkan aparat menjerat dan menghukum secara pidana para penyalah guna narkotika, yang diberantas adalah pengedarnya, pengguna illegal dijamin UU direhabilitasi.
Pengguna narkotika illegal itu benar kriminal, tetapi penegakan hukumnya bersifat rehabilitatif bukan represif seperti Undang Undang Pidana. Kejahatan penyalahgunaan narkotika, penegakan hukumnya bersifat rehabilitatif, artinya selama proses pemeriksaan penyidikan,
penuntutan, dan pengadilan pengguna narkotika illegal wajib ditempatkan kedalam lembaga rehabilitasi bukan dipenjara.
Masalahnya Penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim
kompak tidak melakukan penegakan Hukum Rehabilitatif sehingga pengguna narkotika illegal dianggap sebagai pengedar oleh penegak hukum dan diadili secara tidak fair dan dijatuhi
hukuman pidana.
Pengguna narkotika illegal, tidak perlu ditangkap dan dibawa ke pengadilan karena penanggulangannya menggunakan pendekatan kesehatan yaitu dengan “Program Pemerintah” namanya wajib lapor pecandu, berdasarkan pasal 55 UU no 35/2009 tentang narkotika.
Pendekatan kesehatan ini lebih efektif dan efisien. Kalau menggunakan pendekatan pidana, ditangkap dan diadili secara pidana justru melanggar hukum narkotika.
Hukum narkotika bukan hukum pidana, tapi hukum internasioanl yang mengatur tentang narkotika sebagai obat dengan pendekatan kesehatan dan pidana secara khusus. Pengguna narkotika illegal diancam pidana iya, tapi tidak perlu ditangkap, apalagi dihukum penjara.
Perkara penyalahgunaan narkotika termasuk perkara KEJAHATAN TANPA KORBAN, dimana korban kejahatannya menderita sakit adiksi ketergantungan narkotika dikriminalkan Undang
Undang sebagai penyalah guna. Penyalah guna harus mempertanggung jawabkan
perbuatannya secara pidana, negara bertanggung jawab menyembuhkan karena mengkriminalkan orang sakit adiksi narkotika, yang berhak untuk sembuh dari sakit yang dideritanya.
Bagaimana kebijakan hukum dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan narkotika? Kebijakan hukum dalam P4GN (Pencegahan dan Pemberantas Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) yang termaktub dalam UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan: Penyalah guna narkotika dijamin mendapatkan pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial (pasal 4d), melalui keputusan atau penetapan hakim.
Hakim diberi kewenangan khusus yaitu kewenangan rehabilitatif berdasarkan pasal 103, untuk “dapat” memutus atau menetapkan penyalah guna narkotika untuk menjalani rehabilitasi.
Pasal 127 ayat 2, Hakim wajib untuk memperhatikan penggunaan kewenangan rehabilitatif berdasarkan pasal 103. Pasal 4 huruf d hakim wajib memperhatikan tujuan dibuatnya UU narkotika yaitu menjamin pengaturan upaya rehabilitasi
Maknanya UU narkotika bersifat lex specialis superior dimana perkara penyalahgunaan narkotika harus diselesaikan di meja hijau agar dapat menyelesaikan masalah pidana sekaligus
menyelesaikan masalah sakit adiksi kecanduan narkotika melalui kewenangan rehabilitatif hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Undang Undang khusus narkotika bila menggunakan kewenangan penghentian penuntutan perkara penyalahgunaan narkotika atas dasar pendekatan restorative justice dan asas dominus litis berdasarkan KUHAP, karena UU narkotika mengatur secara khusus mewajibkan hakim untuk memutus penyalah guna menjalani rehabilitasi.
Hakim dan penegak hukum lainnya harus taat asas UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, yaitu asas keadilan, keamanan, ketertiban dan kepastian hukum disatu sisi dan asas pengayoman, perlindungan, kemanuasiaan dan nilai nilai ilmiah disisi yang lain. Asas asas tersebut digunakan sebagai prinsip dasar atau kerangka berpikir logis dan adil, kalau Jaksa dan
hakim tidak patuh asas maka tujuan dibuatnya UU narkotika menjadi tidak terwujud..
UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika itu mengatur penggunaan narkotika sebagai obat, yang bermanfaat bagi kesehatan dan mengatur penggunaan narkotika secara tidak sah atau melanggar hukum yang disebut penyalah guna, penegakan hukumnya bersifat rehabilitatif berdasarkan asas pengayoman, perlindungan, kemausiaan dan nilai2 ilmiah bahwa penyalah guna narkotika itu orang sakit adiksi yang wajib ditolong oleh penegak hukum.
Meskipun penyalah guna narkotika diancam dipidana tetapi hukumannya bukan dihukum pidana, melainkan dihukum rehabilitasi, karena UU menjamin yang bersangkutan mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan sosial.
Kalau penyalah guna diadili secara pidana dan dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda, maka jelas Jaksa dan hakim sama sama tidak taat asas dan melanggar UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika karena mengadili perkara narkotika tidak berdasarkan tujuan dibuatnya UU no
35 tahun 2009 tentang narkotika (pasal 4)
Ketidaktaatan Jaksa dan hakim pada asas perlindungan, pengayoman dan kemanusiaan dan tidak berdasarkan tujuan dibuatnya UU narkotika sebagai penjamin terdakwa direhabilitasi maka proses pengadilannya menjadi merugikan negara dan mayarakat karena menyengsarakan dan tidak bermanfaat serta menakutkan bagi masyarakat.
Presiden selaku Kepala Negara dan DPR harus mengoreksi implementasi penegakan hukum narkotika karena menyangkut implementasi penegakan hukum dari lembaga negara pemegang
kekuasaan yudikatif. Kalau Presiden dan DPR tidak mengoreksi maka hakim hakim MA tidak akan taat asas dan terus melanggar tujuan Undang Undang.



Post Comment