Forum Aktivis Serang Raya Audiensi dengan Inspektorat Kabupaten Serang Terkait Dugaan Pungli dan Penyelewengan Dana Desa

Forum Aktivis Serang Raya Audiensi dengan Inspektorat Kabupaten Serang Terkait Dugaan Pungli dan Penyelewengan Dana Desa

Serang, lexbanten.com – Forum Aktivis Serang Raya melaksanakan audiensi resmi dengan Inspektorat Kabupaten Serang guna menyampaikan berbagai aduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran serta praktik pungutan liar (pungli) yang masih marak terjadi di sejumlah Pemerintah Desa di Kabupaten Serang. Selasa, 24/02/26

Dalam audiensi tersebut, Koordinator Forum Aktivis Serang Raya, Rifki Sukmawan, menegaskan bahwa praktik pungli di tingkat desa bukan sekadar isu, melainkan persoalan nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat kecil.

“Banyak masyarakat yang mengeluhkan adanya pungli terkait program bantuan seperti BLT dan PKH. Bahkan dalam proses administrasi jual beli tanah, masyarakat kerap dipersulit apabila tidak mengikuti permintaan oknum kepala desa. Ini bentuk penyalahgunaan jabatan untuk menekan rakyat kecil,” ujar Rifki Sukmawan.

Rifki menjelaskan, dalam kasus Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), terdapat laporan bahwa masyarakat diancam tidak akan menerima bantuan di tahun berikutnya apabila tidak memberikan ‘uang terima kasih’ atau sejumlah upah kepada oknum aparatur desa. Sementara itu, dalam proses administrasi jual beli tanah, apabila masyarakat tidak menyetujui permintaan tertentu dari kepala desa, maka proses surat-menyurat kerap diperlambat atau dipersulit.

Menanggapi hal tersebut, pihak Inspektorat Kabupaten Serang memberikan jawaban tegas bahwa setiap dugaan pungli oleh pemerintah desa harus segera dilaporkan secara resmi disertai data dan bukti konkret.

“Silakan laporkan kepada kami jika ada pungli yang dilakukan oleh pemerintah desa. Namun harus disertai data konkret agar dapat kami tindaklanjuti. Kami akan berkoordinasi dengan DPMD terkait sanksi administrasi yang dapat diberikan. Bahkan jika pelanggaran tersebut terbukti dan sudah tidak dapat ditoleransi, pemberhentian kepala desa juga bisa dilakukan,” tegas perwakilan Inspektorat dalam audiensi tersebut.

Forum Aktivis Serang Raya mengapresiasi keterbukaan dan respons tegas dari Inspektorat Kabupaten Serang. Namun demikian, Forum menekankan bahwa pengawasan tidak boleh hanya bersifat reaktif menunggu laporan, melainkan harus proaktif turun langsung ke desa-desa yang terindikasi bermasalah.

Sebagai bentuk komitmen, Forum Aktivis Serang Raya menyatakan siap membuka posko pengaduan dan menerima aduan masyarakat Kabupaten Serang yang merasa dirugikan oleh praktik pungli maupun penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa.

“Kami berdiri bersama masyarakat. Jabatan adalah amanah, bukan alat untuk menekan rakyat kecil. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa akan semakin terkikis,” tutup Rifki Sukmawan.

Forum Aktivis Serang Raya mendorong seluruh elemen masyarakat untuk berani melapor dan tidak takut terhadap intimidasi, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berpihak kepada rakyat.

Post Comment

You May Have Missed