DPC PERMAHI Banten Menyoroti Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Brimob yang Menewaskan Anak di Bawah Umur di Kota Tual, Maluku

DPC PERMAHI Banten Menyoroti Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Brimob yang Menewaskan Anak di Bawah Umur di Kota Tual, Maluku

Banten, lexbanten.com – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Banten menyampaikan duka mendalam sekaligus keprihatinan serius atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Brimob di Kota Tual, Maluku.Sabtu,21/02/26

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, di depan RSUD Maren Hi Noho Renuat, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara. Korban Arianto Tawakal (14 tahun) meninggal dunia, sementara kakaknya, Nasri Karim (15 tahun), mengalami luka berat. Keduanya merupakan anak di bawah umur.

Berdasarkan keterangan saksi, terduga pelaku Bripda MS diduga melakukan pemukulan menggunakan helm terhadap korban yang sedang mengendarai sepeda motor usai melaksanakan shalat subuh. Tindakan tersebut menyebabkan korban kehilangan kendali, terjatuh, dan mengalami cedera fatal. Korban sempat mendapat perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

Dasar Hukum yang Relevan
1. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
• Pasal 76C: Larangan melakukan kekerasan terhadap anak
• Pasal 80 ayat (2): Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat
• Pasal 80 ayat (3): Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
• Pasal 466 ayat (2): Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat
• Pasal 466 ayat (3): Penganiayaan yang mengakibatkan kematian
• Pasal 474 ayat (3): Kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia (sebagai alternatif)
3. Peraturan Pemerintah RI No. 3 Tahun 2003
Tentang Pelaksanaan Teknis Peradilan Umum bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022
Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik POLRI

Analisis Hukum Singkat

Karena korban merupakan anak di bawah umur, maka berlaku asas lex specialis derogat legi generali, sehingga Undang-Undang Perlindungan Anak menjadi dasar utama penegakan hukum.

Tindakan memukul menggunakan helm terhadap pengendara yang sedang melaju patut diduga memenuhi unsur kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis), karena pelaku seharusnya dapat memperkirakan risiko fatal yang mungkin terjadi.

Sebagai anggota kepolisian, terduga pelaku tunduk pada mekanisme peradilan umum selain proses etik internal. Dengan demikian, proses hukum harus berjalan secara pidana, etik, dan administratif.

Pernyataan Kabid Organisasi dan Pembinaan DPC PERMAHI Banten

Kabid Organisasi dan Pembinaan DPC PERMAHI Banten, Awaludin Ryan Anggara, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai kemanusiaan.

“Kami mengecam keras dugaan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya seorang anak. Aparat penegak hukum seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru menjadi pelaku kekerasan. Proses hukum harus dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa impunitas,” tegas Awaludin.

Ia juga menekankan bahwa status pelaku sebagai aparat negara menjadi faktor pemberat.

“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dijatuhi sanksi maksimal, baik pidana maupun etik. Negara wajib hadir memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tambahnya.

Sikap DPC PERMAHI Banten

DPC PERMAHI Banten menilai tindakan kekerasan terhadap anak oleh aparat merupakan pelanggaran serius terhadap hukum, hak asasi manusia, serta prinsip perlindungan anak.

Peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi Polda Maluku dan institusi kepolisian secara nasional.

Rekomendasi
1. Mendesak perlindungan saksi dan keluarga korban melalui LPSK guna mencegah intimidasi.
2. Memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.
3. Mendorong pelaksanaan sidang kode etik secara cepat dan tegas.
4. Mengupayakan pemenuhan hak korban, termasuk restitusi bagi keluarga korban sesuai hukum yang berlaku.

DPC PERMAHI Banten menegaskan bahwa keadilan bagi korban harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Penanganan perkara ini secara tegas dan transparan merupakan bentuk tanggung jawab negara sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Post Comment

You May Have Missed